RUZKA INDONESIA โ Dua saksi dari perbankan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta di PN Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).
Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan kedua saksi berasal dari Bank SeaBank Indonesia dan Bank Central Asia (BCA). Mereka dimintai keterangan soal mutasi rekening terkait pengusaha Vincent Leo Carlius yang diduga menjadi korban.
Menurut Andri, keterangan kedua saksi bank mengonfirmasi transaksi dana ke rekening atas nama Bangun Paulus.
โIntinya hanya menjelaskan bahwa mutasi rekening, bahwa benar di SeaBank itu si Vinson telah mentransfer uang ke Bangun atas nama Paulus sebesar Rp22 juta,โ kata Andri usai persidangan.
Selain melalui SeaBank, terdapat transaksi melalui BCA sebesar Rp58 juta ke rekening Bangun Paulus. Dengan demikian total kedua transaksi mencapai Rp80 juta.
Andri menegaskan keterangan saksi merujuk pada data mutasi rekening dan rekening koran asli dari pihak bank, bukan tangkapan layar.
โKalau hanya sekadar screenshot, apa itu kan bisa ini ya, editan. Kalau ini kan asli dari pihak bank, dan ada apa namanya, mutasi rekening dan rekening korannya,โ ujar Andri.
Keterangan saksi perbankan menjadi bagian proses pembuktian. Majelis hakim akan menilai keterkaitan transaksi dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan sidang sebelumnya, perkara bermula dari persoalan uang antara Bangun Paulus dan Vincent Leo Carlius. Jaksa menyebut terdakwa diduga meminta uang kepada Vincent dengan ancaman akan melaporkannya ke polisi atas dugaan pencurian.
Dalam dakwaan yang dibacakan 12 Agustus 2026, jaksa menyebut nilai uang yang diminta sempat Rp500 juta, turun menjadi Rp200 juta, hingga disepakati Rp300 juta. Vincent diduga mengalami tekanan dan ancaman kekerasan fisik.
Atas perkara itu Bangun Paulus didakwa alternatif Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara Pasal 483 huruf a terkait pemerasan melalui ancaman membuka rahasia dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar