Hukum
Beranda ยป Berita ยป Perkara Korupsi Migas PT Foster Oil Disorot

Perkara Korupsi Migas PT Foster Oil Disorot

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA โ€“ Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung mengusut dugaan keterlibatan Managing Director PT Foster Oil & Energy Pte. Ltd Izma A. Bursman dan mantan General Manager KSO Dhan Akbar Siregar dalam praktik korupsi antara perusahaan asing asal Singapura PT Foster Oil & Energy dengan PT Migas Bekasi Jaya terkait pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara.

“Izma A. Bursman selaku Managing Director Foster Oil & Energy Pte. Ltd dan Dhan Akbar Siregar, mantan General Manager KSO, adalah pihak yang patut diduga bertanggung jawab atas dugaan praktik korupsi,” ucap Uchok, Senin (20/10/2026).

Uchok mengungkapkan perusahaan asing tersebut disebut meraup keuntungan USD348 ribu atau sekitar Rp5,1 miliar per bulan di luar skema cost recovery. Bila dihitung selama masa produksi 54 bulan, total potensi kerugian negara mencapai USD18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar.

Ia menyoroti ketidakseimbangan pemasukan perusahaan dengan dividen yang diterima Pemkot Bekasi.

“Di tahun 2020 saja, pendapatan Foster Oil & Energy mencapai Rp5,1 miliar per bulan, tapi anehnya, baru tahun ini PT Migas Bekasi hanya menyetor Rp300 juta sebagai dividen ke kas daerah,” ujarnya.

Lisa Rahmat Penyuap Hakim Ajukan PK

Uchok mempertanyakan aliran dana miliaran tersebut dan menilai ketidakterbukaan perusahaan serta lemahnya pengawasan pemda menjadi faktor kebocoran keuangan negara.

“Apalagi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono malah menyatakan bahwa persoalan hukum antara Foster Oil & Energy dengan PT Migas sudah selesai dan bangga dividen Rp300 juta bisa disetor ke PAD. Ini jelas membingungkan publik,” katanya.

CBA menegaskan KPK harus turun tangan memanggil semua pihak terkait, termasuk Managing Director baru Foster Oil & Energy Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

“Rakyat Bekasi berhak tahu ke mana hasil sumber daya alam mereka mengalir. Jangan sampai sumber daya strategis dikuasai dan dinikmati pihak asing, sementara rakyat hanya mendapat sisa-sisanya,” pungkas Uchok.

Sebelumnya Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung kembali memeriksa dua saksi kunci untuk membongkar skandal KSO migas yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Desakan Publik Usut Sukanto Tanoto dalam Kasus PT Toba Pulp Lestari

Dua saksi dari swasta PT Foster Oil & Energy berinisial HIS dan HR. Kantor perusahaan ini sebelumnya digeledah penyidik di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

“Tim penyidik memeriksa HIS dan HR dari Foster Oil & Energy,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Pemeriksaan merupakan lanjutan penggeledahan besar-besaran sejak September 2026 di kantor Foster Oil & Energy di Sampoerna Strategic Sudirman. Penggeledahan juga menyasar Setda Kota Bekasi, Bagian Hukum Setda, kantor PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Dinas LH, hingga Bapenda.

Penggeledahan untuk mengamankan dokumen transaksi dan bukti digital terkait KSO sumur migas periode 2009โ€“2024.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelas Anang.

Jaksa Aktif dan Pensiunan Jaksa Berhak Jabat Jaksa Agung, Presiden Didorong Implementasikan Putusan MK

Akar persoalan bermula dari KSO pengelolaan sumur migas daerah antara PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang melibatkan entitas swasta lain termasuk perusahaan asing.

Penyidik menduga ada pelanggaran prosedur berat. Perusahaan pelaksana yang ditunjuk disinyalir baru dibentuk, sementara mekanisme KSO dijalankan tanpa izin resmi DPR RI maupun Kementerian ESDM.

“Ada penyimpangan, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua dan tidak melibatkan izin baik ke DPR maupun ke Kementerian ESDM,” tegas Anang.

Dampak pelanggaran 15 tahun itu menggerogoti kas BUMD Kota Bekasi dan membebani keuangan Pertamina dengan potensi kerugian Rp2 triliun.

Skandal ini awalnya ditangani Kejari Kota Bekasi, namun karena skala kerugian besar dan jaringan rumit, Jampidsus Kejagung mengambil alih sejak Agustus 2026. Penyidik terus menguji bukti sebelum menetapkan pihak bertanggung jawab. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom