RUZKA INDONESIA โ Penanganan perkara korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara (BTN) kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) tahun 2021-2024 berujung penyitaan sejumlah aset.
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menyita sejumlah bidang tanah di Kelurahan/Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dengan total luas 9.645 meter persegi.
“Perkiraan nilai keseluruhan sekitar Rp9,9 miliar,” ucap Kasi Intel Kejari Karawang Fadhil Razief Hertadamanik dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).
Selain tanah, penyidik juga menyita tiga unit mobil terdiri dari Toyota Vellfire dan Hyundai Ioniq atas nama PT BAS, serta Wuling Confero S 1,5 L hitam metalik tahun 2021 dengan BPKB dan STNK atas nama HJ. Total taksiran ketiga kendaraan sekitar Rp1,1 miliar.
Fadhil menegaskan penyitaan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
“Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Sebelumnya, jaksa menetapkan 7 tersangka, yakni DMP selaku Retail Risk Officer (RRO) Bank BTN Wilayah 1 RLPC 2021, BMY selaku Consumer Loan Unit Head Non Subsidized 2022โ2025 di BTN KC Karawang, dan AA selaku Deputy Branch Manager Business 2022โ2023.
Kemudian VY selaku Direktur PT BAS, HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS 2020โ2024, OH selaku Sales Manager PT BAS 2020โ2024, dan HH selaku Manager KPR PT BAS 2020โ2024.
Modus menggunakan data konsumen yang dimanipulasi agar KPR cair, dengan memalsukan data perusahaan tempat konsumen bekerja dan slip gaji.
Kejari Karawang menyebut ada 495 nasabah yang datanya diduga dimanipulasi. Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian negara mencapai Rp237 miliar. ***
Jurnalis Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar