Hukum
Beranda ยป Berita ยป Setara Institute: Putusan MK Soal Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Setara Institute: Putusan MK Soal Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan langkah penting penguatan negara hukum, kesetaraan warga di hadapan hukum, dan supremasi sipil.

“Putusan ini harus dibaca sebagai koreksi konstitusional terhadap sistem peradilan yang selama ini memungkinkan status keprajuritan menjadi dasar untuk membawa tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI ke yurisdiksi peradilan militer,” ujar Hendardi dalam komentar pers, Sabtu (17/10/2026).

Pertama, ia mengapresiasi Putusan MK dan Koalisi Masyarakat Sipil yang menempuh jalur konstitusional. Menurutnya, yurisdiksi peradilan militer bukan persoalan teknis pengadilan yang berwenang, tetapi menyangkut jaminan keadilan korban, akuntabilitas proses hukum, dan kepercayaan publik.

“Ketika dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota militer ditangani melalui mekanisme peradilan militer, impunitas terjadi, yang mana penegakan hukum tidak mewujudkan sanksi berefek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” katanya.

Kedua, putusan menjadi momentum mengakhiri impunitas dan memastikan prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian. Penegakan hukum harus menjamin proses independen, transparan, akuntabel, serta hak korban memperoleh keadilan dan pemulihan.

PT CNI Buka Suara Soal Status Tersangka Eks Dirut

“Dalam negara demokratis, militer merupakan institusi pertahanan negara yang harus bekerja dalam kerangka konstitusi dan berada di bawah kontrol demokratis otoritas sipil,” ujarnya.

Ketiga, Hendardi mengingatkan MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk mengubah UU Peradilan Militer. Pemerintah dan DPR diminta segera memulai revisi secara terbuka dengan partisipasi bermakna melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, ahli hukum, dan pakar reformasi sektor keamanan.

Revisi harus mengatur tegas perbedaan tindak pidana militer dan umum, pembagian yurisdiksi peradilan militer dan umum, serta mekanisme sengketa kewenangan mengadili. Integrasi peradilan militer penuh di bawah Mahkamah Agung juga harus menjadi bagian reformasi.

Keempat, reformasi peradilan militer bagian dari agenda membangun militer profesional, demokratis, dan akuntabel.

“Tidak ada pertentangan antara menjaga kehormatan TNI dan menegakkan hukum secara setara. Kepercayaan masyarakat terhadap TNI akan semakin kuat apabila setiap dugaan tindak pidana ditangani secara adil,” pungkasnya. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Pebisnis Andy Chandra Tan Terduga Penyuap Eks Jampidsus Layak Diperiksa Tim 9

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom