RUZKA INDONESIA โ PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) merespons penetapan status tersangka mantan direktur utama perusahaan dalam kasus tata kelola ekspor komoditas nikel.
Perusahaan menjelaskan dugaan yang disangkakan kepada CNI beserta mantan eksekutif berkaitan dengan tata kelola ekspor nikel periode 2017-2019 merupakan kegiatan masa lalu dan saat ini masih dalam proses hukum.
“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan terus bersikap kooperatif dalam mendukung penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar manajemen CNI Imelda Kiagoes dalam keterangan resmi, Sabtu (17/10/2026).
PT CNI memastikan situasi tersebut tidak memengaruhi kegiatan operasional, layanan kepada pelanggan/mitra bisnis, serta kinerja keuangan yang tetap berjalan normal.
“Sebagai komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen selalu mengedepankan perusahaan dikelola secara akuntabel dan berkelanjutan dan fungsi setiap lini dalam organisasi tetap berjalan optimal,” tulis manajemen.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan DS selaku mantan Dirut PT CNI sebagai tersangka baru perkara korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2017-2020. Perkara tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp401 miliar. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar