Nasional
Beranda ยป Berita ยป Soal Lahan 1.763 Hektare PT AAL di Sulbar, Kapolri Teruskan Ke Kabareskrim

Soal Lahan 1.763 Hektare PT AAL di Sulbar, Kapolri Teruskan Ke Kabareskrim

Kantor Bareskrim Polri. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Dugaan penguasaan tanah secara ilegal seluas 1.763 hektare di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan anak perusahaan perkebunan raksasa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kini memasuki babak baru.

Sorotan publik yang kian masif hingga tanggapan resmi dari pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendorong desakan penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu.

Merespons aduan serta gelombang desakan penanganan kasus agraria struktural di Sulawesi Barat tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan tanggapan singkat namun tegas saat dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2026).

“Oke Bang, Diteruskan Ke Kabareskrim,” ujar Jenderal Suyudi Ario Seto.

Respon singkat orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut mengisyaratkan bahwa dugaan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini akan segera ditelaah langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Presiden Prabowo Subianto Genap Berusia 75 Tahun

Dua Puluh Sembilan Tahun Pembiaran dan Korupsi Agraria

Kasus ini mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) & Advokasi Tomakaka Justice Indonesia membongkar rekam jejak penguasaan lahan ilegal di Pasangkayu.

Berdasarkan penelusuran dokumen pertanahan, data digitalisasi BPN, serta temuan lapangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, tiga entitas anak perusahaan Grup PT Astra Agro Lestari Tbk.โ€”yakni PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayuโ€”diduga kuat menguasai sedikitnya 1.763 hektare lahan di luar HGU.

Pola penguasaan lahan tersebut dinilai menabrak tata kelola hukum secara eksplisit:

  1. Pola “Tanah Dulu, Hukum Belakangan”: Lahan mulai dibuka dan ditanami sawit sejak 1990โ€“1991, sedangkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan baru terbit pada 1996, disusul penerbitan HGU utama pada 1997.
  2. Penguasaan Tanpa HGU yang Terbiarkan: Negara melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju sejatinya telah mencatat secara resmi pada 24 Oktober 1997 bahwa sedikitnya 325 hektare perkebunan sawit PT Letawa di Dusun Siparappe berada di luar HGU.

Namun, pembiaran tersebut berlangsung tanpa tindakan hukum selama hampir tiga dekade.

  1. Pelanggaran Diktum Batal Demi Hukum: SK Menteri Kehutanan No. 99/Kpts-II/1996 memuat Diktum Kesembilan yang menegaskan bahwa pelepasan kawasan hutan batal demi hukum jika HGU tidak diselesaikan dalam tempo satu tahun.

Kendati baru dimohonkan kembali 13 tahun kemudian (2009), HGU tetap diterbitkan pada 2013 tanpa evaluasi audit hukum atas status tanah sebelumnya.

Kapolda Sulteng Minta Petakan Wilayah Rawan Narkoba

Uji Pidana Korupsi dan Asimetri Penegakan Hukum

Secara hukum, penguasaan ribuan hektare lahan di luar HGU yang dikelola secara komersial selama lebih dari 30 tahun bukan lagi sekadar sengketa batas administratif.

Mengingat setiap hektare lahan sawit produktif menghasilkan puluhan ton Tandan Buah Segar (TBS) per tahun, nilai pemanfaatan ilegal beserta potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang diperkirakan mencapai triliun rupiah.

Hal ini memenuhi unsur pengujian dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor) serta pertanggungjawaban korporasi (Perma No. 13 Tahun 2016).

Di sisi lain, ketimpangan hukum yang ekstrem terus dialami masyarakat lokal dan petani di Pasangkayu.

Petani yang memungut berondolan sawit kerap berhadapan dengan proses pidana kilat atas tuduhan pencurian atau penyerobotan.

Polda Banten Siagakan Pintu Masuk Penyeberangan dari Penyelundupan Narkoba

Padahal, Kabareskrim Polri telah menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/2230/VIII/RES.1.24./2026 untuk menghentikan sementara (moratorium) kriminalisasi warga di wilayah konflik agraria struktural sampai status hukum objek tanah dipastikan.

Ujian Bagi Kapolda Baru dan Komitmen Polri

Masyarakat Sulawesi Barat kini menaruh harapan pada Kapolda Sulawesi Barat yang baru dilantik, Irjen Pol Totok Suharyanto.

Rekam jejak Totok yang sebelumnya menjabat Direktur Penindakan Kortastipidkor Polriโ€”termasuk keberhasilannya memimpin penyitaan aset lahan senilai Rp4,8 triliun di Baliโ€”menjadi acuan bahwa Polri memiliki kapasitas penuh untuk menindak kejahatan korporasi skala besar.

Penanganan perkara Pasangkayu melalui gelar perkara terbuka, overlay geospasial resmi, serta penghitungan audit kerugian negara bersama BPK/BPKP menjadi ujian krusial untuk membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia berlaku setara, baik terhadap rakyat kecil maupun korporasi raksasa. (***)

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom