Hukum
Beranda ยป Berita ยป Rencana Kenaikan Pangkat Bintang Tiga Kajati Jakarta Disorot, Kasus Silfester Matutina Belum Dieksekusi

Rencana Kenaikan Pangkat Bintang Tiga Kajati Jakarta Disorot, Kasus Silfester Matutina Belum Dieksekusi

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta. (Foto: dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Rencana Kejaksaan Agung menaikkan pangkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menjadi bintang tiga dinilai mencederai penegakan hukum karena belum menangkap terpidana fitnah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

“Belum layak (diberikan bintang tiga). Karena belum ada prestasi yang menonjol, termasuk belum dieksekusinya Silvester Matutina yang putusan peradilannya sudah mempunyai kekuatan mengikat,” ucap pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Jumat (16/10/2026).

Kejagung sebelumnya menyebut jabatan Kajati DKI Jakarta akan dijabat jaksa berpangkat bintang tiga sebagai penyesuaian struktur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026 yang terbit Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perpres tersebut mengatur perubahan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Agung. Penyesuaian mempertimbangkan kesetaraan struktur pimpinan di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di mana Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya juga berpangkat bintang tiga.

“Karena (Kejaksaan) bagian dari Forkopimda, penyesuaian. Untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Terbukti Terima Suap Rp14 Miliar, Eks Direktur P2 Bea Cukai Dituntut 17,5 Tahun Penjara

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 45 Tahun 2026 yang merupakan perubahan keempat atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010, salah satu perubahan menyisipkan ayat 5a pada Pasal 62 yang menetapkan jabatan Kajati DKI Jakarta sebagai jabatan struktural eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya dengan pertimbangan kompleksitas penanganan perkara di DKI Jakarta.

Fickar menuturkan eksekusi putusan yang sudah inkrah merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri di bawah koordinasi dan pengawasan Kejaksaan Tinggi.

“Promosi jabatan serta penyesuaian golongan atau pangkat struktural di lingkungan kejaksaan idealnya berimbang dengan rekam jejak prestasi, penyelesaian tunggakan perkara, dan transparansi penanganan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” sindirnya.

Ia mengimbau publik dan masyarakat sipil terus mendorong Korps Adhyaksa menunjukkan ketegasan tanpa pandang bulu untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Dirut Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom