RUZKA INDONESIA โ Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Rizal Fadillah dituntut 17 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Tuntutan dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Jaksa menilai Rizal terbukti menerima suap dan gratifikasi dari bos PT Bluray Cargo sebesar Rp14 miliar dalam bentuk Dolar Singapura.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan dan menyatakan Terdakwa Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua,” ucap jaksa KPK di persidangan.
Selain pidana pokok, Rizal dituntut membayar uang pengganti Rp15,7 miliar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda akan disita.
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup, dipidana penjara pengganti selama 4 tahun,” ucapnya.
Hal memberatkan, perbuatan Rizal dianggap tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan bersih dari KKN dan merusak citra Ditjen Bea Cukai, serta berbelit-belit di persidangan. Hal meringankan, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Dalam perkara ini Rizal didakwa bersama dua eks pejabat Bea Cukai lainnya, mantan Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono dan mantan Kasi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap Rp61,74 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah Rp1,84 miliar, total Rp63,58 miliar dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Suap diduga untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan.
Selain suap, ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi Rp15,22 miliar dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Total suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi mencapai Rp78,81 miliar.
Rizal dituntut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12 huruf b Besar Jo Pasal 18 UU Tipikor. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar