RUZKA INDONESIA โ Praktik suap yang diduga dilakukan pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (BAS) Andy Chandra Tan dan Dirut PT BAS Heri Janto terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai perlu diusut Tim Sembilan Kejaksaan Agung.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Ketua Tim Penuntut Umum Agus Sahal Sampe Tua Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/10/2026), terungkap Febrie menerima Rp60 miliar hingga hotel di Bali sebagai imbalan menghapus berkas saksi kasus korupsi.
Penuntut umum menyebut uang dan bangunan diterima Febrie dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto melalui Don Ritto dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai jika ada bukti pendukung seperti keterangan saksi lain atau bukti surat berupa transfer, maka patut dicurigai ada transaksi suap menyuap.
“Jika jelas-jelas ada bukti pendukung lain seperti keterangan saksi lain atau bukti surat (bukti transfer atau lain), maka patut dicurigai bahwa peristiwa ini ada transaksinya. Bisa juga ada suap menyuap di situ,” ucap Fickar, Sabtu (17/10/2026).
Fickar menjelaskan saksi yang menyatakan dirinya ikut melakukan tindak pidana, keterangannya menjadi alat bukti untuk tersangka/terdakwa lain, tetapi tidak untuk dirinya sendiri.
“Karena itu diperlukan minimal dua alat bukti lain yang mendukung pengakuannya untuk kemudian saksi tersebut dijadikan tersangka/terdakwa. Jika ada saksi-saksi yang mengaku menyuap terhadap FA tetapi dia belum dijadikan tersangka, kemungkinannya belum ada atau sedang dicari alat bukti lainnya,” pungkasnya.
Praktik bermula 27 April 2020 ketika Febrie selaku Direktur Penyidikan menerbitkan Sprindik kasus korupsi penyalahgunaan wewenang importasi tekstil Ditjen Bea Cukai Tahun 2018-2020 atas nama tersangka Irianto.
Dalam penyidikan, Heri Janto diperiksa sebagai saksi dan melapor kepada Andy Chandra Tan. Keduanya kemudian menghubungi Idon orang kepercayaan Febrie.
“Guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan,” ucap jaksa.
Permintaan disetujui Febrie. Kasus tersebut diputus dan berkekuatan hukum tetap pada 2022 tanpa nama Heri dan Andy sebagai saksi.
“Oleh karena itu sekira Juli 2024 bertempat di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan Bandung, Don Ritto alias Idon melakukan pertemuan dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan selaku pemilik PT BAS, PT Pasupati Persada Investama (PPI), PT Sangga Mitra Sedaya (SMS), PT Buana Multi Servis (BMS) guna meminta sejumlah uang,” ujar jaksa.
Pemberian disamarkan sebagai kerja sama surveyor batu bara antara PT KPE yang dikelola Idon dan Nurman Herin dengan PT SMS tempat Heri menjabat Direktur.
Pada November 2024, Febrie melalui Idon dan Nurman Herin menerima Rp60 miliar dari Andy lewat PT SMS yang bersumber dari PT BAS.
Selain itu pada Oktober 2025, Idon meminta sebidang tanah kepada Heri yang disetujui Andy berupa tanah 9.260 m2 beserta bangunan di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara atas nama PT Tunggal Podo Pakerti dengan harga dalam AJB Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025 senilai Rp77 miliar.
Pada November 2025 kembali terjadi penyerahan 3 sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Badung, Bali kepada Febrie melalui Idon seolah kerja sama pengelolaan hotel, masing-masing seluas 296 m2 senilai Rp4,440 miliar, 213 m2 senilai Rp3,54 miliar, dan 880 m2 senilai Rp12 miliar atas nama Andy Chandra Tan. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar