RUZKA INDONESIA โ Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan untuk perkara Nomor 260/PUU-XII/2025.
Pemohon dalam perkara ini adalah korban kekerasan aparat TNI, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, didampingi kuasa hukum dari Tim Supremasi Sipil.
Salah satu anggota Tim Supremasi Hukum, Irvan Saputra, SH., mengungkapkan bahwa dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan.
Tim Supremasi Sipil mengapresiasi putusan tersebut sebagai landmark decision yang mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi Peradilan Militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan empat poin. Pertama, tidak ada kejelasan pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 UU Peradilan Militer, termasuk jika dibandingkan dengan UU 20/2014 tentang Disiplin Militer dan Pasal 4 KUHP.
Kedua, UU Peradilan Militer yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1950 menitikberatkan yurisdiksi pada subjek tindak pidana sehingga lebih berorientasi ke militer. MK menilai penting adanya pembedaan makna tindak pidana umum dan tindak pidana militer.
Ketiga, independensi peradilan militer bermasalah karena penunjukan hakim militer masih di bawah Panglima TNI dan tidak sesuai one roof system di bawah Mahkamah Agung. MK meminta pembentuk UU mengatur kedudukan Peradilan Militer sepenuhnya di bawah MA.
Keempat, peradilan militer rentan merawat impunitas karena menjunjung asas kesatuan komando, tanggung jawab terhadap bawahan, dan kepentingan militer yang berisiko terhadap proses hukum yang independen dan imparsial.
Lenny Damanik diketahui merupakan ibu dari MHS, anak yang dianiaya prajurit TNI hingga meninggal, dengan vonis 10 bulan penjara terhadap Prajurit TNI Riza Pahlevi. Eva merupakan anak jurnalis Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal bersama tiga anggota keluarga usai memberitakan bisnis perjudian yang diduga dikelola prajurit TNI Koptu HB.
Tim Supremasi Sipil mendesak Presiden dan DPR segera merevisi UU 31/1997 sesuai Putusan MK 260/PUU-XII/2025 agar prajurit TNI yang melakukan pidana umum diadili di peradilan umum, serta meminta Panglima TNI bersama menyusun pengisian personel dan karier hakim militer di bawah Mahkamah Agung. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar