Home > Nasional

Tidak Ada Temuan Beras Oplosan, Pemkot Depok akan Perkuat Pengawasan

Namun, Pemkot Depok berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan mencegah peredaran beras oplosan.
Foto gudang beras Bulog. (Foto: Dok REPUBLIKA) 
Foto gudang beras Bulog. (Foto: Dok REPUBLIKA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Terkait adanya temuan Kementerian Pertanian (Kementan) yakni beredarnya beras premium yang tidak sesuai mutu dan label alias beras oplosan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus serupa di wilayah Kota Depok.

Namun, Pemkot Depok berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan mencegah peredaran beras oplosan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Riyandani, menjelaskan bahwa praktik oplosan yang umum ditemukan adalah pencampuran beras medium dan premium, yang berpotensi menurunkan mutu dan tidak sesuai dengan label kemasan.

Baca juga: Lewat Kampung Peduli Tuberkulosis, Dinkes Depok Kejar Target Eliminasi Tuberkulosis 2030

“Yang terjadi biasanya beras medium dicampur dengan premium lalu dijual dengan harga tinggi. Secara kasat mata kadang memang sulit dibedakan, tapi masyarakat umum biasanya bisa tahu dari bentuk, rasa, dan tampilannya," jelas Widyati dalam keterangan yang diterima, Sabtu (26/07/2025).

"Salah satu indikator sederhananya, semakin rendah kadar air dalam beras maka semakin baik daya simpannya,” lanjut Widyati.

Dia menekankan bahwa dari sisi keamanan pangan, selama bahan yang digunakan adalah beras pangan, maka tidak menimbulkan risiko kesehatan.

Baca juga: Pernyataan Jokowi Bisa Multitafsir dan Membuat Masyarakat Saling Curiga

Namun, yang perlu diwaspadai adalah pencampuran dengan bahan non-pangan atau beras yang diberi pemutih dan zat sintetis yang dapat membahayakan.

“Kalau hanya masalah mutu, dampaknya lebih ke penurunan kualitas dan ketidaksesuaian harga. Tapi kalau sampai menggunakan bahan pemutih atau sintetis, itu sudah masuk kategori berbahaya dan tentu akan di tindak,” ungkap Widyati.

Meski belum ditemukan kasus di Depok, DKP3 Kota Depok akan meningkatkan pengawasan dengan berkoordinasi bersama Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Depok.

Baca juga: Kualitas dan Nilai Produk Turut Jadi Penentu Konsumen Muslim Memilih Produk Kosmetik

Hal ini sejalan dengan arahan distribusi pangan terkait pengawasan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

“Alhamdulillah sampai saat ini belum ada temuan di Depok. Tapi kami tetap akan melakukan pengawasan bersama Dagin. Kemarin juga ada arahan agar distribusi pangan turut mengawasi SPHP. Pengawasan kami fokus pada kesesuaian mutu, harga, dan isi kemasan,” ucap Widyati.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih beras sebelum membeli.

“Cara sederhana untuk membedakan, bisa dilihat secara visual. Kalau banyak butir patah, kemungkinan itu beras medium karena batas maksimalnya 25 persen. Sedangkan beras premium lebih banyak butir utuh, dengan standar maksimal butir patah 15 persen,” imbuh Widyati.

Baca juga: Pimpinan DPR Lamban Merespons Usulan Pemakzulan, Ini Dua Kemungkinannya

Sebagai informasi, standar mutu beras premium telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 dan SNI 6128:2020.

Praktik pencampuran beras selama masih sesuai standar mutu diperbolehkan, namun yang melanggar hukum adalah mencampur beras subsidi SPHP dengan jenis lain untuk dijual sebagai beras premium.

“Kami akan terus berkoordinasi dan menyesuaikan dengan arahan pusat, terutama jika ada sidak pasar atau temuan terbaru dari kementerian. Masyarakat juga kami harap lebih teliti dan lapor jika menemukan ketidaksesuaian di pasar,” pungkas Widyati. (***)

× Image