Kasus Sengketa Hunian The Umalas Signature, Polisi Tetapkan Budiman Tiandy Tersangka dan Langsung Ditahan

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP) adalah perusahaan pembangun/developer di Indonesia. Proyek yang dibangun oleh PT SUP salah satunya adalah proyek hunian modern bernama The Umalas Signature di Grobokan, Bali.
The Umalas Signature adalah proyek kerja sama dengan kesepakatan berupa tanah yang dikerjasamakan antara PT SUP selaku pembangun/developer dengan Budiman Tiang alias Budiman Tiandy (BT) berdasarkan sebuah Akta Notarial yaitu Akta Perjanjian Kerjasama (PKS).
Hal itu tertuang dalam PKS Nomor 33 Tahun 2021 yang dibuat pada 24 Desember 2021 oleh Notaris I Putu Ngurah Aryana, SH (Akta PKS No.33/2021) yang mana pada pokoknya BT menyerahkan pemanfaatan bidang tanah seluas 6.420 m2 dengan alas hak 4 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan menerima kompensasi berupa uang.
Lalu, guna realisasi pelaksanaan terkait pembangunan dan pemasaran, maka PT SUP bekerja sama dengan PT Magnum Estate International (PT MEI) melalui Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi Nomor 34 Tahun 2021 yang dibuat pada tanggal 28 Desember 2021 oleh I Putu Ngurah Aryana, SH (Akta KSO No.34/2021).
Adapin pokoknya mengatur pembagian tugas untuk PT SUP sebagai developer/pembangun dan PT MEI melaksanakan pemasaran unit-unit dari The Umalas Signature dengan sistem sewa jangka panjang, atau lebih dikenal dengan istilah Leasehold.
Kemudian, untuk memudahkan koordinasi antar perusahaan serta sebagai bentuk komitmen kerja sama yang komprehensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Guna memastikan kepastian hukum dan keamanan investasi para pihak ketiga/konsumen, dibentuklah Komite Manajemen Kerja Sama Operasi The Umalas Signature (KSO Umalas) yang menjadi pengurus tunggal konstruksi dan pemasaran dengan sistem Hak Sewa (Leasehold) atas The Umalas Signature.
Baca juga: PT MEI Gaet Kuasa Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra, Amankan Investasi Rusia di Bali dan IKN
"Kami menemukan ada informasi yang simpang siur terkait dengan alas hak tanah dari The Umalas Signature. Dalam kesempatan ini, kami jelaskan bahwa berdasarkan Akta PKS No. 33/2021, PT SUP memiliki hak pemanfaatan dalam bentuk membangun bangunan di atas tanah HGB milik BT hingga tahun 2044," jelas Direktur PT SUP, Charles B Siringgo-ringgo saat jumpa pers di Seminyak, Bali, Rabu (21/05/2025).
Lanjut Charles, berdasarkan hukum, Akta PKS ini masih berlaku dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
Hal ini menjadi terang, bahwa PT SUP memiliki hak untuk membangun dan mengelola hingga Tahun 2044 atas proyek pembangunan The Umalas Signature.
"Perlu kami sampaikan bahwa akta-akta ini dibuat secara notarial, sehingga merupakan alat bukti yang kuat dan sempurna. Selain itu, guna menjelaskan lebih lanjut atas kepemilikan proyek The Umalas Signature dan memberikan kepastian hukum dan investasi investor/klien, kami telah memiliki dokumen legalitas bangunan yang lengkap," ungkapanya.
Baca juga: 1.045 Warga Jakarta Sudah Nikmati Tambah Daya Diskon 50 dari PLN
The Umalas Signature telah memiliki izin bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, yaitu Surat Keputusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-510306-11082022-002 atas nama PT Samahita Umalas Prasada dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Nomor K-SLF-510306-07082022-001 atas nama PT Samahita Umalas Prasada.
Sengketa dan Proses Hukum
PT SUP merupakan perusahaan yang selalu menjunjung tinggi keberlakuan hukum di Indonesia.
"Namun, kami sayangkan ada pihak-pihak yang justru mengusik dan mengganggu berjalannya usaha/bisnis perusahaan dengan cara-cara yang tidak etis dan diduga melanggar hukum sehingga hal tersebut telah merugikan bagi perusahaan khususnya reputasi perusahaan terhadap masyarakat umum di Pulau Bali serta kepercayaan para konsumen The Umalas Signature terhadap kami," terang Kuasa Hukum PT SUP dari Law Firm SCBD-Bali Office, Salman Imam Karim yang didampingi rekannya Muhammad Firman.
Baca juga: Rumor Bakal Diganti, Prabowo Harus Pertahankan Jaksa Agung
Tidak sedikit juga para konsumen dan/atau investor yang dirugikan atas hal-hal tersebut. Perlu kami sampaikan bahwa sebelumnya BT pernah melaporkan investor Rusia Stanislav Sadovnikov yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur dari PT SUP, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 01 April 2024 atas dugaan yang tidak mendasar.
Dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Stanislav Sadovnikov tersebut secara resmi dinyatakan tidak terbukti. Sebagaimana pada 5 Maret 2025 Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali telah menerbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/146.6/III/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan Stanislav Sadovnikov karena adanya kurang bukti atas tuduhan yang dihadapkan padanya.
"Setidaknya selama medio 2024-2025 ini kami telah dengan paksa disingkirkan dari proyek The Umalas Signature oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta adanya upaya untuk menguasai secara tidak sah atas bangunan tersebut," jelas Salman.
Sehingga dalam rangka untuk mengamankan investasi dan kepentingan para investor/klien, PT SUP telah melaporkan BT atas dugaan penipuan/penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/827/XI/2024/SPKT/POLDA BALI 28 November 2024.
Baca juga: Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Magnum Resort Nusantara, Perkuat Ekosistem Properti di IKN
"Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti, Budiman Tiandy alias BT telah ditetapkan menjadi tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S. Tap/61/III/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 Maret 2025. Selanjutnya, pihak kepolisian telah melakukan penangkapan saudara BT pada sekitar pertengahan bulan Mei 2025, sehingga statusnya saat ini BT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Provinsi Bali," ungkap Salman.
Menurut Salman, sebelum penangkapan dan penahanan saudara BT dilakukan, pada tanggal 25 April 2025 BT menyempatkan diri untuk membuat Surat Kuasa dan menyerahkan bangunan The Umalas Signature kepada Yayasan Eurasia Indonesia.
"Hal ini jelas tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena gedung tersebut merupakan objek dari kasus pidana yang sedang berjalan. Menyikapi hal tersebut, kami berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak yang berwenang untuk memberikan perlindungan hukum melalui penyitaan bangunan," tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan Salman, upaya hukum melalui Kepolisian Daerah (Polda) Bali tersebut diakukan guna senantiasa menjaga dan melindungi hak-hak para investor/klien serta kedudukan PT SUP sebagai satu-satunya entitas yang sepenuhnya berhak dan memiliki kewenangan penuh mengelola atas tanah dan bangunan The Umalas Signature.
Baca juga: Terbantu Pecalang, Polda Bali akan Tindak Tegas Premanisme, Perorangan Maupun yang Berkedok Ormas
Bahwa kemudian didapati adanya upaya hukum melalui gugatan perdata yang diajukan oleh BT selaku pribadi dan pemegang saham PT SUP, PT Samahita Inti Prasada (PT SIP), PT Bersama Karunia Perkasa (PT BKP), dan PT Tirta Digital Indonesia (PT TDI) menggugat PT SUP, PT MEI, dan Stanislav Sadovnikov.
"Dapat kami sampaikan bahwasanya gugatan tersebut tidaklah berkaitan sama sekali dengan proses hukum pidana yang berlangsung di kepolisian daerah Bali. Kami dari PT SUP, PT MEI dan Bapak Stanislav Sadovnikov selaku tergugat akan senantiasa menghormati upaya hukum yang sedang berjalan," jelasnya.
Ia menambahkan, upaya hukum gugatan perdata yang diajukan oleh BT dinilai sebagai upaya dari BT untuk menghalangi kepastian hukum dan investasi bagi investor/klien dari The Umalas Signature.
"Bahwasanya perlu kami sampaikan juga, perusahaan-perusahaan tersebut khususnya adalah PT BKP dan PT TDI adalah perusahaan yang berafiliasi dengan BT yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha serta pendirian dari PT SUP," tutur Salman.
Baca juga: Lawan Premanisme, Polrestro Depok Tertibkan Bendera dan Posko Ormas, Wargapun Senang
Klarifikasi atas Pemberitaan The Umalas Signature, PT SUP dan Afiliasinya
Terdapat pemberitaan yang tidak benar terkait informasi di The Umalas Signature, oleh karena itu, Salman sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Segala bentuk investasi yang diberikan diperuntukkan untuk pembangunan The Umalas Signature. Hal ini turut dicatat oleh pembukuan baik oleh KSO Umalas, PT SUP, dan PT MEI.
Kami pun turut mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG) untuk membuat laporan keuangan dan laporan audit keuangan oleh Auditor Independen guna mempertanggungjawabkan segala bentuk investasi dari investor/klien.
2. Atas pembangunan proyek The Umalas Signature, kami senantiasa mematuhi hukum yang berlaku sebagaimana kami memiliki PBG dan SLF yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Terlebih, Perjanjian Sewa antara KSO Umalas dan investor/klien juga dibuat berdasarkan akta notarial karena kami berprinsip memberikan pelayanan dan kepastian investasi terbaik bagi investor/klien.
Baca juga: Jaga Adat dan Budaya, Ribuan Pecalang di Bali Deklarasi Tolak Preman Berkedok Ormas
3. Atas tanah yang untuk dibangun The Umalas Signature berdasarkan 4 SHGB yang telah dikerjasamakan kepada PT SUP untuk diserahkan pemanfaatannya yang diatur berdasarkan Akta PKS No. 33/2021.
4. Sehubungan dengan sengketa yang terjadi di The Umalas Signature, kami telah melakukan berbagai upaya hukum melalui firma hukum terkemuka Ihza & Ihza Law Firm untuk memperjuangkan hak-hak kami, menjaga kepentingan perusahaan dan juga para konsumen dan investor.
5. Informasi yang beredar yang menyatakan bahwa Bapak Stanislav Sadovnikov dan Bapak Igor Maksimov, selaku mantan Dewan Komisaris PT SUP, merupakan mafia dari Rusia yang melakukan praktik investasi bodong di Provinsi Bali, sepenuhnya tidak benar dan tidak berdasar.
Bapak Stanislav Sadovnikov dan Bapak Igor Maksimov hadir di Indonesia dengan tujuan berbisnis secara legal dan mematuhi semua ketentuan hukum, khususnya di Provinsi Bali, melalui pengembangan investasi properti kelas dunia yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjadikan Bali sebagai kawasan yang ramah bagi investor dari seluruh penjuru dunia.
Baca juga: Membangun Pusat Keagamaan dan Wisata Berkelanjutan Melalui Wisatapreneur Masjid Pantai Bali
6. Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari prinsip demokrasi. Namun, kami juga perlu menegaskan bahwa kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk fitnah, berita bohong, atau informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar, yang dapat merusak reputasi kami.
Sebagai perusahaan yang beroperasi berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, kami akan melakukan upayahukum tersedia terhadap setiap upaya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak mana pun.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepala kepolisian Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya beserta seluruh jajaran yang telah menunjukkan dedikasi, keberanian, dan komitmen luar biasa dalam memastikan kepastian hukum dan investasi di Pulau Bali.
Kami yakin, dan percaya dengan kerja keras dan sinergi yang solid dari jajaran Kepolisian Daerah Balimenciptakan iklim yang aman, tertib, dan kondusif sebuah fondasi penting dalam menciptakan rasa nyaman bagi masyarakat dan para investor.
Baca juga: Mabes Polri Jamin Keamanan, Imbau Warga Tak Ragu Laporkan Premanisme
Kami percaya bahwa dengan terus kolaborasi yang sinergis dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, PT SUP dapat memberikan kontribusi untuk menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata unggulan di dunia juga sebagai tempat yang aman dan menjanjikan bagi pertumbuhan investasi yang berkelanjutan.
Besar harapan kami kiranya penjelasan yang disampaikan melalui konferensi pers ini dapat menjernihkan kesimpangsiuran atas isu-isu yang ada yang ditujukan kepada KSO The Umalas, PT SUP ataupun pihak-pihak yang ada di dalamnya.
Kiranya persoalan yang timbul dapat menjadi pelajaran untuk kita semua, dan tidak menjadi preseden buruk bagi iklim berinvestasi di Indonesia.
PT SUP tetap berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembangunan The Umalas Signature.
(***)