Sengketa Kepemilikan, Ratusan Investor Asing The Umalas Signature Alami Kerugian, Lapor ke Pj Gubenur Bali
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Kasus sengketa kepemilikan The Umalas Signature Bali memasuki babak baru. Konflik terkait apartemen yang berada di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini kini merambah ke para investor.
Hal itu terungkap dari siaran pers para investor The Umalas Signature Bali yang diterima, Selasa (24/12/2024).
Dalam siaran pers terungkap, akta notaris menyatakan The Umalas Signature Bali adalah produk dari kerja sama antara pemilik lahan bernama Budiman Tiang (BT) dan PT Samahita Umalas Prasada (SUP).
Selanjutnya, BT dan PT SUP juga bekerja sama dengan Magnum Estate untuk melanjutkan proyek The Umalas Signature Bali.
Konflik mulai terjadi, saat BT secara sepihak membatalkan perjanjian dengan PT SUP dan Magnum Estate dan menghalangi PT SUP dan Magnum Estate untuk masuk ke area proyek untuk menyelesaikan pembangunan. Tak hanya itu, BT pun juga melarang para investor untuk masuk ke unit mereka.
Akibatnya, lebih dari 100 investor The Umalas Signature mengalami kerugian ratusan miliar rupiah akibat konflik berkepanjangan karena PT SUP dan Magnum Estate tidak diijinkan BT memasuki area The Umalas Signature.
Padahal, Pengadilan Jakarta telah mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa jual beli saham antara BT dan afiliasinya dengan Magnum Estate adalah sah. Hal ini juga diperkuat dengan akta notaris sehingga kepemilikan atas bangunan The Umalas Signature adalah Magnum Estate.
Pada 20 November 2024, BT mengirimkan surat kepada pihak investor yang menyatakan bahwa BT secara sepihak membatalkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT SUP dan Magnum Estate. Padahal dalam perjanjian dinyatakan bahwa perjanjian tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
"Alasan yang diberikan adalah keterlambatan dalam konstruksi proyek. Namun, berdasarkan perjanjian, tenggat waktu penyelesaian proyek ditetapkan pada 1 November 2025," jelas investor dari Singapore, Ming dalam keterangan yang diterima, Senin (23/12/2024).
Para investor yang sebagian besar warga negara asing (WNA) membeli unit apartemen di The Umalas Signature pada 2022 dengan sistem sewa jangka panjang dan investasi hingga 2065. Rata-rata para investor tersebut membeli hak sewa di The Umalas Signature sebesar USD 200 ribu.
Pada 17 Desember 2024, lebih dari 100 investor mengirimkan surat resmi kepada Pj Gubernur Bali untuk meminta tindakan segera dalam menyelesaikan masalah ini.
"Kami sudah bersurat kepada Pj Gubernur Bali, konflik yang tidak terselesaikan dapat merusak reputasi Bali sebagai destinasi investasi yang aman dan terpercaya. Kami belum mendapatkan hak kami. Kami siap memberikan kesaksian kepada pihak berwenang," lanjut Ming.
Yang membuat para investor kesal karena mereka baru mendapatkan akses The Umalas Signature jika menyerahkan tambahan uang muka sebesar 25 persen kepada BT.
"Jelas kami tolak. Investor hanya meminta hak-hak mereka yang sah berupa akses ke properti, penghentian kegiatan ilegal, dan penyelesaian sengketa sesuai hukum untuk melindungi hak mereka sebagai pemilik atau penyewa jangka panjang unit di The Umalas Signature," terang Ming.
Investor menegaskan bahwa mereka menghormati hukum dan peraturan di Indonesia. Mereka berharap pemerintah setempat dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan konflik ini demi menjaga keadilan dan reputasi Bali sebagai destinasi investasi global," pungkasnya.
"Kami berkomitmen untuk memperjuangkan hak, walaupun harus melalui jalur hukum," tegas Sergey, investor asal Rusia.(***)