Home > Nasional

Kejari Sumedang Jerat Dua Asisten Perhutani dalam Kasus Korupsi Kayu Tol Cisumdawu

Dari catatan penyidik, hasil penjualan kayu bakar dan kayu perkakas tak pernah disetorkan ke kas negara. Kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp2,18 miliar.
Dua tersangka kasus korupsi kayu tol Cisumdawu di gedung Kejari Sumedang. (Foto: Dok Kejari Sumedang)
Dua tersangka kasus korupsi kayu tol Cisumdawu di gedung Kejari Sumedang. (Foto: Dok Kejari Sumedang)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Sinar matahari siang belum sepenuhnya menembus halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang ketika Kepala Kejari, Adi Purnama melangkah ke podium.

Di hadapan sejumlah pewarta, ia menyampaikan kabar yang menambah panjang daftar perkara korupsi di Jawa Barat (Jabar).

“OK dan NNS kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Adi, Kamis (14/08/2025).

Keduanya bukan orang asing di lingkungan Perum Perhutani. OK adalah Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Conggeang, sedangkan NNS menjabat di BKPH Ujungjaya, wilayah kerja KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.

Baca juga: Menuju Festival Budaya Masjid Pantai Bali 2025, Bangun Kemitraan dengan Radio Silahturahim

Penyidik Kejari menemukan bukti kuat dugaan penyalahgunaan biaya pelaksanaan pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebang di lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terdampak pembangunan Tol Cisumdawu pada 2020.

Dari catatan penyidik, hasil penjualan kayu bakar dan kayu perkakas tak pernah disetorkan ke kas negara. Kerugian negara yang timbul diperkirakan mencapai Rp2,18 miliar.

“Angka ini berasal dari biaya operasional pengolahan kayu dan hasil penjualan yang tidak dilaporkan,” kata Adi.

Baca juga: UMKM Pesisir Didorong Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Hasil Laut

Modusnya sederhana, tetapi efektif menggerus keuangan negara: mengatur biaya penebangan dan pengangkutan kayu, lalu menggelapkan hasil produksinya. Bukti-bukti yang terkumpul dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Untuk memperlancar pemeriksaan, OK dan NNS kini ditahan. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adi menegaskan, penindakan ini bagian dari komitmen Kejari memberantas korupsi.

"Setiap penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (***)

Journalist: Eko Widiantoro

× Image