Home > News

Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran Larangan Wartawan dan Organisasi Pers Minta THR

Wartawan dilarangan Meminta THR atau Bentuk Lainnya Kepada Siapapun.
Dewan Pers kelurahan Surat Edaran Larangan Minta THR.

ruzka.republika.co.id--Dewan Pers mengeluarkan surat edaran terkait larangan wartawan, organisasi wartawan dan perusahaan media dibawah naungan Dewan Pers mengirim surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi pemerintah dan perusahaan.

Surat edaran Nomor 01/SE-DP/IV/2023 tentang Kewajiban Perusahaan Pers Memenuhi THR Bagi Wartawan dan Larangan Meminta THR atau Bentuk Lainnya Kepada Siapapun.

Dalam surat edaran yang ditandatanggani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dewan Pers melarang wartawan, perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun.

Menurut Ninik, setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.

"Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers," ujar Ninik, dalam Surat Edaran Dewan Pers yang diterima, Kamis (06/04/2023).

Ninik mengatakan apabila ditemukan praktik meminta-minta THR itu, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers yang terdaftar di Dewan Pers.

"Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” terangnya.

Lanjut Ninik, Dewan Pers juga mewajibkan seluruh perusahaan pers untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada wartawan. Dewan Pers meminta perusahaan pers memberikan THR minimal 1 bulan gaji.

“Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” tuturnya.

Dalam surat edaran yang diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu itu, lembaga tersebut meminta perusahaan pers memberikan THR satu pekan sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari besar keagamaannya.

Dewan Pers mewajibkan THR yang diberikan berbentuk uang. Perusahaan pers dilarang mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan dan lainnya.

“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional,” pungkas Ninik. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image