Gubernur Keluarkan Aturan Baru Berwisata di Bali

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali meluncurkan kebijakan aturan baru untuk wisatawan yang hendak berwisata di Pulau Bali.
Kebijakan aturan Pemprov Bali tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing saat berada di Bali yang diumumkan pada 24 Maret 2025.
"Saya menerapkan surat edaran ini sebagai tindakan segera untuk mengatur turis asing saat mereka berada di Bali," kata Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan yang diterima, Ahad (06/04/2025).
Salah satu aturan yang disoroti adalah yang melarang turis yang sedang menstruasi memasuki Pura. Dalam aturan baru itu disebutkan karena kekhawatiran bahwa darah menstruasi yang kotor akan mencemari tempat suci mereka.
Baca juga: Kemenko Polkam: Pergerakan Arus Balik Melalui Tol Cikampek Lancar Terkendali Dipastikan Lancar
Hukum itu sebagai hukum yang tidak lazim. Berdasarkan aturan baru, perempuan akan dilarang memasuki Pura-Pura Bali saat menstruasi karena kekhawatiran bahwa plasma menstruasi itu kotor dan akan membuat pura menjadi tidak suci.
"Menurut cerita yang diturunkan dari generasi ke generasi, ada efek negatif jika Anda bertekad untuk memasuki pura saat menstruasi. Banyak perempuan mengalami rasa sakit dan pingsan saat berada di pura. Dilaporkan, ada juga kejadian mistis yang bisa menimpa perempuan yang sedang menstruasi di pura, seperti kerasukan," tulis salah satu media asing TimeOut yang menyoroti aturan tersebut.
TimeOut menuliskan itu bukan satu-satunya aturan yang diumumkan untuk melestarikan integritas budaya dan tempat suci di pulau yang mayoritas beragama Hindu tersebut. Pedoman tersebut mewajibkan pengunjung untuk berpakaian sopan saat mengunjungi pura, tempat wisata, atau ruang publik dan tidak diizinkan untuk memasuki area pura suci kecuali mereka adalah pemuja yang mengenakan pakaian tradisional Bali.
Baca juga: Libur Lebaran 2025, Ini Tempat Favorit Wisata Alam di Garut
Perilaku terlarang lainnya, termasuk penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik dan sedotan, bersikap kasar kepada penduduk setempat, mengumpat, dan membuang sampah sembarangan.
Untuk menegakkan hukum ini, Bali telah membentuk satuan tugas khusus yang bertugas memantau pengunjung dan menghukum pelanggar "nakal" dengan hukuman mulai dari denda hingga hukuman penjara.
"Kami mengeluarkan peraturan serupa sebelumnya, tetapi karena keadaan berubah, kami perlu menyesuaikan diri. Ini memastikan bahwa pariwisata Bali tetap menghormati, berkelanjutan, dan selaras dengan nilai-nilai lokal kami," jelas Gubernur Bali, Wayan Koster.
"Bali adalah pulau yang indah dan suci, dan kami mengharapkan tamu kami untuk menunjukkan rasa hormat yang sama yang kami berikan kepada mereka," tambahnya.
Pada Februari 2024, Bali memperkenalkan biaya turis, membebankan biaya Rp 150 ribu kepada turis asing untuk memasuki pulau tersebut melalui bandara Ngurah Rai Denpasar atau salah satu pelabuhan di Bali.
Baca juga: Usai Libur Lebaran 2025, Ini Sanksi ASN yang Tidak Masuk Kerja
Pemerintah menggunakan biaya masuk untuk melindungi lingkungan Bali, yang diperkirakan akan melihat antara 14 dan 16 juta pengunjung tahun ini.
Aturan itu muncul di tengah serangkaian insiden yang melibatkan turis yang sulit diatur, termasuk insiden pada tahun 2023 di mana seorang warga negara asing terlihat bermeditasi telanjang di Pura Hindu.
Berikut rangkuman aturan dalam SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. SE mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
1. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
2. Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
3. Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
4. Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
5. Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
6. Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
7. Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
8. Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
9. Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
10. Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
11. Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
Baca juga: Kadin Ungkap Kebijakan Tarif Trump Berdampak pada Neraca Perdagangan RI-AS
Larangan bagi Wisatawan Asing
1. Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
2. Memanjat pohon sakral.
3. Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
4. Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
5. Menggunakan plastik sekali pakai.
6. Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
7. Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
8. Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Baca juga: Libur Lebaran 2025, Pantai Palabuhanratu Dipadati Wisatawan
Sanksi bagi Pelanggar
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku. (***)