Kadin Ungkap Kebijakan Tarif Trump Berdampak pada Neraca Perdagangan RI-AS

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Ketua Kamar dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mengatakan, jika Amerika Serikat (AS) nantinya menindaklanjuti rencana tarif timbal balik atau tarif resiprokal 32 persen, maka akan berdampak signifikan pada neraca pembayaran kedua negara. Khususnya pada neraca perdagangan dan arus investasi.
AS selama ini merupakan pemasok valuta asing terbesar, yang menyumbang surplus perdagangan sebesar 16,8 miliar dollar AS pada 2024.
"Mitra dagang bilateral terbesar Indonesia pada tahun 2024 adalah AS yang memberikan surplus 16,8 miliar dollar AS kepada Indonesia. Hampir semua ekspor komoditas utama Indonesia ke AS meningkat pada tahun 2024," ujar Anindya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/4/2025).
Anindya manambahkan, sebagian besar barang Indonesia yang diekspor ke AS adalah produk manufaktur, yaitu peralatan listrik, alas kaki, pakaian, bukan komoditas mentah.
Selama ini, produk Indonesia dikenakan tarif impor sekitar 10 persen di AS. Namun, faktanya, beberapa barang konsumsi sepenuhnya bebas bea masuk, karena Indonesia menikmati fasilitas preferensi sistem umum (GSP) yang diberikan oleh pemerintah AS kepada negara-negara berkembang.
Anindya menyebut, kebijakan tarif resiprokal juga bisa berdampak pada pergerakan dana investasi, baik investasi portofolio maupun foreign direct investment (FDI) atau investasi langsung. Sehingga ia menilai penting sekali upaya Indonesia dalam menarik investasi. Di antaranya lewat pembuatan special economic zone yang dikhususkan untuk AS dengan aliansinya.
Menurutnya kawasan ekonomi khusus (KEK) itu sangat penting untuk menarik relokasi industri dari China.
Anindya menyarankan pemerintah sebaiknya menghitung dengan cermat sejumlah dampak yang bisa terjadi terhadap Indonesia terkait tarif resiprokal Trump.
"Dampak negatif kebijakan Presiden Trump perlu dihitung dengan cermat. Penurunan ekspor alas kaki, pakaian, dan produk elektronik Indonesia ke AS akan berdampak pada ketenagakerjaan," ungkap Anindya.
"Kadin mengimbau agar pemerintah dan pelaku usaha bersama-sama mencegah PHK," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif timbal balik yang berlaku bagi lebih dari 180 negara dan wilayah berdasarkan kebijakan perdagangan baru.
Diketahui, Indonesia tak luput dari penetapan tarif timbal balik yang disebut Trump sebagai pengumuman "Hari Pembebasan". AS akan mengenakan tarif timbal balik sebesar 32 persen untuk Indonesia. Sebagai gambaran, jumlah ini relatif besar dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lain. Misalnya untuk Malaysia dikenakan tarif timbal balik senilai 24 persen, dan Filipina memiliki tarif timbal balik 17 persen. Adapun, Singapura juga dikenai tarif timbal balik yang lebih landai yakni 10 persen.
Meskipun demikian, negara seperti Vietnam dan Thailand justru mendapat tekanan tarif lebih berat dengan dikenakan tarif timbal balik balik AS yang lebih tinggi. Vietnam misalnya dikenakan tari timbal balik 46 persen dan Thailand 36 persen. Sedikit catatan, tarif timbal balik yang ditetapkan untuk Indonesia hanya berselisih dua persen dari besaran tarif timbal balik yang ditetapkan untuk China yang sebesar 34 persen. ***