Libur Lebaran 2025, Kapan ASN Masuk Kerja? Ini Aturannya!

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Setelah berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan kembali masuk kerja.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan periode cuti bersama libur Lebaran dari 31 Maret hingga 7 April 2025.
Kegiatan perkantoran untuk ASN/PNS beserta pegawai/pekerja swasta kembali berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Ada aturan baru terkait Flexible Working Arrangement (FWA) ASN. Dalam rangka mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025, pemerintah menambah jadwal FWA ASN hingga Selasa 8 April 2025.
Baca juga: Gubernur Keluarkan Aturan Baru Berwisata di Bali
Libur panjang Lebaran Idul Fitri 2025 bagi pekerja berakhir Senin (07/04/2025) dan kembali bekerja di Selasa (08/04/2025). Tidak ada penambahan jadwal libur Lebaran 2025 bagi ASN maupun pekerja swasta.
Meski ada penambahan jadwal FWA ASN sampai 8 April 2025, bukan berarti PNS masih libur Lebaran. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dalam bentuk FWA bagi ASN diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025.
"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," demikian keterangan MenPANRB Rini Widyantini dalam situs KemenPANRBKemenPANRB.
Baca juga: Arus Balik Lebaran 2025, Kapolrestro Depok Tinjau Pospam dan Posyan
Pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional. Instansi juga diharapkan menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
a. 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
b. 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Baca juga: Usai Lebaran Pertama, Volume Sampah di Depok Naik 17 Persen, Capai 1.100 Ton
Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku. (***)