Tak Punya Izin, 94 WNA Diusir dari KEK Sei Mangkei
Ilustrasi
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusir 94 warga negara asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatra Utara, pada Rabu (22/10/2025).
Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena para pekerja tak memiliki dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebagaimana ketentuan perundang-undangan. "
Kemnaker menegaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Pihaknya pun mengingatkan agar seluruh perusahaan di Tanah Air yang mempekerjakan TKA dapat mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Di samping itu, Kemnaker mengimbau pekerja lokal hingga masyarakat agar dapat melapor ke dinas tenaga kerja daerah apabila mengetahui praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Dengan demikian, dinas terkait maupun Kemnaker dapat melakukan penegakan hukum secara langsung apabila perusahaan terbukti mempekerjakan TKA secara ilegal.
“Peran aktif masyarakat diperlukan terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk di antaranya pengawasan terhadap penggunaan TKA di Indonesia,” pungkas Kemnaker.
Berdasarkan PP No. 34/2021, RPTKA merupakan rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. Pasal 6 aturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Selain itu, perusahaan alias pemberi kerja juga wajib mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan pengesahan RPTKA yang diberikan. ***
