Nasional
Beranda ยป Berita ยป Ini Pengertian dan Jabatan yang Bisa Diisi Honorer untuk PPPK Paruh Waktu

Ini Pengertian dan Jabatan yang Bisa Diisi Honorer untuk PPPK Paruh Waktu

Foto ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)ย 
Foto ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Masih banyak tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN.

Nah, jangan buru-buru putus asa, karena kini pemerintah membuka peluang baru lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah yang belum berhasil mengisi lowongan formasi ASN.

Baca juga: Pemkot Depok Targetkan Tak Ada Stunting Baru, Ini Strateginya

โ€œPPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,โ€ jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto dalam keterangan yang diterima, Jumat (08/08/2025).

Dinas PUPR Depok Bangun 95 Titik Drainase dan Turap

Rahman menambahkan, skema ini hanya berlaku bagi non-ASN atau honorer yang sudah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mereka diberikan kesempatan untuk tetap menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan status paruh waktu.

Baca juga: Semarakkan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, ASN Pemkot Depok Kumpulkan Ribuan Bendera Merah Putih

โ€œIni solusi bagi tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi, tapi belum berhasil lolos dalam seleksi formasi,โ€ terangnya.

Beberapa jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu antara lain guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis lainnya.

Presiden Prabowo Layak Menindak Dalang Demonstran Bayaran

Termasuk di dalamnya jabatan seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, hingga penata layanan operasional.

Namun, pengusulan jabatan tetap memperhatikan kebutuhan nyata instansi serta ketersediaan anggaran.

Baca juga: Ketua BKD DPRD Depok Qonita Lutfiyah Suarakan Dukungan Untuk Palestina Merdeka

โ€œStatus kepegawaian PPPK Paruh Waktu tetap ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan Nomor Identitas Pegawai ASN,โ€ ungkap Rahman.

Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan dalam rangka penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Tak Lagi Open Bidding, Majalengka Gunakan Pemetaan Talenta ASN untuk Isi Jabatan Strategis

Proses pengusulan dilakukan melalui layanan elektronik BKN.

Tahapan dimulai dari usulan rincian kebutuhan formasi oleh instansi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), lalu penetapan kebutuhan oleh menteri, pengusulan nomor induk ke BKN, hingga penerbitan dan pengangkatan secara resmi.

Baca juga: Dekranasda dan DKUM Depok Gelar Gebyar Produk Halal dan Fasilitasi Sertifikasi Halal Self Declare

Semua ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

โ€œUsulan nomor induk PPPK harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan formasi. Dan BKN juga wajib menerbitkan NI PPPK paling lambat tujuh hari kerja setelah menerima usulan tersebut,โ€ jelas Rahman.

Dengan dibukanya jalur ini, para tenaga non-ASN kini punya opsi baru untuk mendapatkan status ASN, meskipun melalui skema paruh waktu.

Yang terpenting, mereka sudah terdata di BKN dan siap mengikuti proses yang berlaku.

โ€œJadi, jangan berkecil hati dulu kalau belum lolos seleksi. Pemerintah masih memberikan ruang bagi mereka yang memenuhi kriteria dan sesuai kebutuhan instansi,โ€ pungkas Rahman. (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom