Nasional
Beranda ยป Berita ยป 12 Tahun Terjerat Kasus Hukum di Sharjah, PMI Asal Majalengka Nenah Arsinah Masih Menanti Kepastian

12 Tahun Terjerat Kasus Hukum di Sharjah, PMI Asal Majalengka Nenah Arsinah Masih Menanti Kepastian

Potret Nenah yang disimpan keluarga. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Kisah Nenah Arsinah (43), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka, kembali menjadi perhatian. Selama sekitar 12 tahun, Nenah masih menjalani proses hukum di Sharjah, Uni Emirat Arab (UEA), terkait kasus kematian seorang sopir berkewarganegaraan India.

Nenah yang berasal dari Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, hingga kini masih menunggu kejelasan atas perkara yang menjeratnya sejak 2014.

Keluarga Nenah berharap pemerintah Indonesia dapat terus memberikan pendampingan dan mengupayakan penyelesaian kasus tersebut, sehingga Nenah dapat memperoleh kepastian hukum dan kembali berkumpul dengan keluarganya di tanah air.

Adik Nenah, Dede Kartalim (37), mengatakan perkara tersebut bermula pada Oktober 2014. Saat itu, Nenah disebut menemukan sopir majikannya dalam kondisi meninggal dunia.

Menurut keterangan keluarga, Nenah pada awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, dalam perkembangan proses hukum, ia kemudian ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.

Kebakaran Lahan di Kertajati Majalengka, Petugas Gabungan Dikerahkan

Perjalanan panjang proses hukum tersebut juga membuat keluarga semakin mengkhawatirkan kondisi Nenah. Dede menyebut kakaknya telah beberapa kali menjalani operasi selama berada dalam tahanan.

“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” ujar Dede, Sabtu (19/9/2026).

Keputusan Banding Nenah Ditunda

Harapan keluarga Nenah kini kembali tertuju pada upaya pemerintah Indonesia melalui perwakilan RI di luar negeri.

Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka, Solehudin, didampingi Kabid P3K2, Fatma Fujiawati, mengatakan Pemkab Majalengka telah menerima informasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai mengenai perkembangan terbaru perkara Nenah.

Informasi tersebut tertuang dalam surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211 mengenai perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah.

Doktor Sejarah UI Paparkan Sejarah Intelijen BAKIN

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Sharjah menunda keputusan sidang banding Nenah. Penundaan dilakukan karena masih terdapat upaya untuk melakukan kontak dengan keluarga korban, yang merupakan warga negara India, terkait pencabutan tuntutan hukuman mati.

” KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” jelas Solehudin, Senin (21/9/2026).

Ada Opsi Penyelesaian Melalui Diyat

KJRI Dubai juga menyampaikan bahwa lamanya proses hukum yang telah berlangsung sejak 2014 membuka kemungkinan dilakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk mencari penyelesaian perkara.

Salah satu opsi yang disebut dalam komunikasi tersebut adalah penerimaan diyat, yakni pembayaran kompensasi kepada keluarga korban, apabila keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati.

Namun, langkah tersebut tetap bergantung pada proses hukum yang berlaku serta sikap dan kesediaan keluarga korban.

Wajib Dilaksanakan, Pemkot Depok Terbitkan SE Hemat Energi di Gedung Pemerintah

Pemkab Majalengka menyatakan akan terus memperhatikan perkembangan perkara Nenah. Pemerintah daerah juga berharap komunikasi dan pendampingan antarpihak dapat terus dilakukan agar kasus tersebut memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi keluarga Nenah, proses yang telah berjalan selama lebih dari satu dekade menjadi penantian panjang.

Mereka berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di luar negeri, dapat terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada Nenah selama proses hukum berlangsung.

Keluarga juga berharap ada jalan keluar dari perkara tersebut sehingga Nenah bisa mendapatkan kepastian hukum dan, jika memungkinkan, kembali ke Indonesia setelah menjalani proses hukum yang berlaku. (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom