Nasional
Beranda ยป Berita ยป Wajib Dilaksanakan, Pemkot Depok Terbitkan SE Hemat Energi di Gedung Pemerintah

Wajib Dilaksanakan, Pemkot Depok Terbitkan SE Hemat Energi di Gedung Pemerintah

Foto ilustrasi Gedung Baleka II Depok dan Gedung Perpustakaan Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan langkah penghematan energi pada seluruh bangunan gedung pemerintah di wilayah Kota Depok.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 500.10/590/PSDA/2026 tentang Pelaksanaan Penghematan Energi pada Bangunan Gedung Pemerintah Kota Depok yang ditetapkan pada 17 September 2026.

SE tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, serta lurah se-Kota Depok.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Jawa Barat Nomor 110/DG.03.02.07/PEREK tanggal 20 Agustus 2026 mengenai pelaksanaan penghematan energi pada bangunan gedung pemerintah daerah.

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi dalam setiap kegiatan pemanfaatan energi di lingkungan kantor.

Doktor Sejarah UI Paparkan Sejarah Intelijen BAKIN

Perilaku Hemat Energi dalam Aktivitas Kedinasan

Pelaksanaannya diwujudkan melalui penerapan perilaku hemat energi dalam aktivitas kedinasan.

Terdapat langkah-langkah penghematan energi yang harus dilakukan seluruh pegawai Pemkot Depok.

Di antaranya melaksanakan penghematan energi dalam seluruh aktivitas kedinasan, memastikan penggunaan energi pada bangunan kantor hanya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan kedinasan, serta melaksanakan manajemen operasional penggunaan peralatan listrik.

Yaitu suhu pendingin ruangan atau AC di ruang kerja diatur paling rendah 25 derajat Celsius, sedangkan untuk ruang transit seperti lobi dan koridor ditetapkan 27 derajat Celsius sesuai SNI 6390:2020.

Memastikan pintu dan jendela juga harus tertutup rapat saat AC beroperasi, sementara AC dimatikan 30 menit sebelum jam kerja berakhir.

Pemkot Jaktim Peringati Hari Rapat Raksasa Ikada, Perkuat Persatuan dan Integritas

Selain penggunaan AC, pegawai juga diminta mematikan lampu ketika pencahayaan alami sudah mencukupi atau saat ruangan tidak digunakan.

Gunakan Mode Sleep

Layar monitor harus dimatikan atau menggunakan mode sleep apabila meja kerja ditinggalkan lebih dari 30 menit, kemudian matikan komputer setelah jam kerja selesai.

Dispenser air minum dan peralatan elektronik lainnya juga perlu dimatikan atau dicabut dari stop kontak setelah digunakan, kecuali peralatan yang memang harus menyala selama 24 jam.

Pemkot Depok juga meminta setiap perangkat daerah memaksimalkan penggunaan pencahayaan dan ventilasi alami serta melakukan pemeliharaan vegetasi/tanaman di sekitar gedung kantor.

Pemeliharaan berkala terhadap AC, pompa air, dan instalasi saluran air juga perlu dilakukan untuk mendukung efisiensi penggunaan energi.

Perkuat Program Bapak Asuh, Polrestro Bekasi Kota Hadir di 126 SMK

Untuk memastikan kebijakan berjalan, setiap unit kerja diminta menunjuk petugas internal yang bertugas melakukan pengecekan ruangan setelah jam kerja.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh peralatan listrik telah dimatikan.

Selain itu, konsumsi energi listrik akan dipantau dan dievaluasi setiap bulan di masing-masing unit kerja. Para pegawai juga diminta untuk mengakses panduan teknis efisiensi energi pada tautan https://bit.ly/JabarHematEnergi. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom