RUZKA INDONESIA — Penggerebekan rumah seorang petani kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada dini hari mencuat ke publik dan menuai kecaman luas.
Muh. Rida alias Aco Rida (49) diciduk oleh lebih dari 20 aparat kepolisian saat seisi rumahnya masih tertidur. Tindakan represif ini dinilai mencoreng semangat reformasi kultural kepolisian serta mengabaikan instruksi moratorium konflik agraria yang dikeluarkan Mabes Polri.
Kronologi Penggerebekan Dini Hari
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 November 2026, sekitar pukul 03.30 WITA. Berdasarkan kesaksian keluarga, aparat kepolisian mendatangi rumah kebun korban menggunakan tiga unit kendaraan. Sejumlah personel yang terlibat dalam operasi itu dilaporkan menutup wajah mereka.
Aparat menggebrak pintu depan secara keras sambil meneriakkan nama Aco Rida. Seorang petugas dilaporkan berjaga di depan pintu dengan pistol terhunus, sementara personel lainnya memanjat ke kamar di lantai atas.
Ruangan yang gelap disorot menggunakan senter tepat ke mata anak korban yang sedang tidur sebelum akhirnya diperintahkan untuk duduk.
Aco Rida kemudian dipaksa keluar kamar tanpa mengenakan baju, hanya berselimut atau bersarung. Permohonan sang istri untuk memberi waktu memakaikan pakaian kepada suaminya sempat tidak diindahkan sebelum akhirnya korban digiring pergi.
Dalam penggeledahan singkat selama 10 hingga 20 menit tersebut, aparat menyita satu unit telepon genggam serta empat bilah parang milik korban, yang kemudian dibawa meninggalkan lokasi tanpa prosedur administrasi yang transparan.
Kontras Penegakan Hukum: Petani Diserbu, Korporasi Cukup Ditelaah
Aco Rida disangkakan atas dugaan pencurian 25 tandan buah sawit senilai Rp1.192.770 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2026/SPKT/Res Pasangkayu tertanggal 15 April 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah PT Pasangkayu, yang merupakan anak usaha dari PT Astra Agro Lestari Tbk.
Di sisi lain, pihak keluarga dan pendamping hukum menegaskan bahwa Aco Rida sekadar mempertahankan lahan yang telah dikuasai oleh masyarakat jauh sebelum perusahaan perkebunan tersebut beroperasi di wilayah itu.
Direktur Eksekutif LBH Tomakaka Justice Indonesia, Ramli, S.H., menyayangkan ketimpangan penanganan hukum yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Pasangkayu.
“Ini petani yang menjaga tanahnya, tetapi diperlakukan seperti teroris. Dua puluh aparat untuk 25 tandan sawit. Ini petani kecil melawan raksasa sawit, dan lihat siapa yang diserbu dini hari. Seorang anak dibangunkan dengan senter di matanya, ayahnya diseret keluar tanpa baju. Itu bukan cara negara memperlakukan warganya,” ujar Ramli.
Ia membandingkan tindakan cepat kepolisian terhadap petani kecil dengan lambannya penanganan laporan masyarakat terhadap korporasi. Sebelumnya, laporan dugaan korupsi yang diajukan masyarakat terhadap PT Pasangkayu pada 25 Juni 2026 baru ditanggapi sebatas telaah administratif, sementara petani langsung menghadapi tindakan pidana berat.
Ujian bagi Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” dan Surat Telegram Kapolri
Kasus ini menjadi sorotan tajam menyusul komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang mengusung semangat “Polisi Bersama Masyarakat” sejak dilantik pada 1 Oktober 2026. LBH Tomakaka menilai insiden penangkapan ini mencederai semangat humanis yang didengungkan oleh pimpinan tertinggi Polri.
Selain itu, penangkapan ini diduga menabrak Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2230/VIII/RES.1.24/2026 yang ditandatangani oleh Kabareskrim atas nama Kapolri.
Telegram tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan rapat Komisi III DPR RI bersama Bareskrim pada 26 Agustus 2026, yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk mengedepankan pendekatan restoratif-humanis, mencegah kriminalisasi, serta memberlakukan moratorium terhadap perkara pidana konflik agraria struktural.
Tuntutan LBH Tomakaka Justice Indonesia
Menyikapi penangkapan tersebut, LBH Tomakaka Justice Indonesia mengeluarkan empat tuntutan tegas:
Membebaskan Aco Rida sekadar tanpa syarat dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani kecil.
Meminta Kapolri dan Kabareskrim untuk memastikan Polres Pasangkayu mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya Surat Telegram terkait moratorium konflik agraria.
Meminta Propam Polda Sulbar, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk melakukaninvestigasi terhadap prosedur penggerebekan dini hari serta memeriksa Kapolres, Kasatreskrim, dan penyidik yang menangani perkara ini, termasuk melibatkan PPATK untuk menelusuri dugaan aliran dana.
Melakukan pengukuran ulang batas HGU secara transparan dan objektif sebelum ada proses pidana lanjutan yang menimpa warga di atas lahan sengketa.
“Petani kecil ini tidak punya divisi hukum, tidak punya humas, tidak punya konsesi ribuan hektare. Ia hanya punya tanah dan keberanian. Kami akan mengawalnya sampai tuntas, dengan tertib dan kepala tegak,” pungkas Ramli.
Sampai berita ini ditayangkan Redaksi masih mencoba menghubungi kepolisian untuk meminta konfirmasi atas kejadian tersebut namun belum ada jawaban. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar