RUZKA INDONESIA — Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka menargetkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dapat direalisasikan pada akhir November 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan lebih menyeluruh kepada tenaga pendidik dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Rencana tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Rd. Umar Ma’ruf, saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Perlindungan Guru di Aula Universitas Majalengka (UNMA), Sabtu (07/11/2026).
Kegiatan yang digagas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Majalengka tersebut diikuti ratusan guru. Sosialisasi menghadirkan anggota Komisi IV DPRD Majalengka, Dhora Darojatin, sebagai salah satu narasumber.
Umar mengatakan, pembentukan Satgas Perlindungan Guru merupakan langkah penting untuk memastikan para pendidik memperoleh perlindungan ketika menghadapi berbagai persoalan dalam menjalankan profesinya.
Tantangan Dunia Pendidikan
Menurutnya, tantangan dunia pendidikan semakin kompleks seiring perkembangan globalisasi dan penggunaan media sosial yang begitu masif.
Kondisi tersebut menuntut adanya jaminan perlindungan bagi guru agar dapat menjalankan fungsi pendidikan secara profesional tanpa mengabaikan hak-haknya sebagai warga negara.
“Alhamdulillah, kami mewakili Bupati Majalengka mengapresiasi kegiatan yang digagas PGRI ini. Sosialisasi tentang pentingnya perlindungan guru memang sangat diperlukan,” ucap Umar.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Guru sebagai landasan pembentukan Satgas di tingkat daerah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan waktu 18 bulan sejak 1 Januari 2026 untuk menetapkan keputusan pembentukan Satgas Perlindungan Guru.
Dengan demikian, masih terdapat waktu hingga sembilan bulan ke depan bagi pemerintah daerah untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Melibatkan Berbagai Unsur
Namun, Umar berharap Majalengka tidak perlu menunggu hingga batas akhir. Pihaknya menargetkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan terkait pembentukan Satgas sudah dapat ditetapkan pada akhir November 2026.
“Mudah-mudahan di akhir November ini Dinas Pendidikan bisa menetapkan keputusan kepala dinas, minimal untuk Satgas ini,” katanya.
Umar menambahkan, keanggotaan Satgas nantinya diharapkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari PGRI, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, hingga Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan yang membawahi SMA dan SMK.
Sementara itu, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka mencakup satuan pendidikan mulai dari kelompok bermain (KB) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Pelibatan berbagai unsur tersebut diharapkan membuat perlindungan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan berjalan lebih terkoordinasi.
Perlindungan Guru Bukan Hanya Persoalan Hukum
Ketua PGRI Kabupaten Majalengka, Dartum, menjelaskan bahwa perlindungan guru sejatinya mencakup berbagai aspek, bukan semata-mata bantuan ketika seorang pendidik berhadapan dengan persoalan hukum.
Menurutnya, pemahaman mengenai hak dan perlindungan profesi masih perlu diperkuat di kalangan guru. Bahkan, tidak sedikit anggota organisasi profesi yang belum sepenuhnya memahami bentuk perlindungan yang sebenarnya telah tersedia.
“Sebetulnya sudah ada. Cuma mungkin teman-teman kami, jangankan anggota, pengurus sendiri kadang-kadang belum memahami. Bahkan bisa jadi dianggap belum ada, padahal dari dulu sebenarnya sudah ada,” ungkap Dartum.
Ia juga menyinggung pentingnya penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Menurutnya, lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman tidak hanya harus dirasakan peserta didik, tetapi juga para guru dan tenaga kependidikan.
DPRD Minta Pembentukan Satgas Dikawal
Anggota Komisi IV DPRD Majalengka, Dhora Darojatin, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini penting karena masih ditemukan guru yang belum memahami secara utuh aturan dan mekanisme perlindungan profesinya.
Dhora menyebut, salah satu pekerjaan rumah setelah sosialisasi adalah mengawal realisasi pembentukan Satgas Perlindungan Guru di tingkat kabupaten.
“Setelah ada acara ini, ternyata banyak yang baru tahu bahwa mereka sudah memiliki perlindungan, sudah ada perda dan aturan lainnya. Maka PR ke depan, kami mohon sama-sama dikawal dan diingatkan untuk mengawal pembentukan Satgas Perlindungan Guru,” kata Dhora.
Ia menjelaskan, pembentukan satgas menjadi penting melihat berbagai kasus yang terjadi di sejumlah daerah, mulai dari dugaan kriminalisasi terhadap guru, kekerasan, hingga konflik antara pendidik dan peserta didik yang berujung pada persoalan serius.
Menurut Dhora, pemerintah pusat melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 berupaya menghadirkan perlindungan yang lebih konkret. Namun, regulasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui implementasi di daerah.
Terdapat Empat Aspek
Dhora menyebut, terdapat empat aspek utama yang menjadi ruang lingkup perlindungan, yakni perlindungan hukum, profesi, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan tersebut juga tidak hanya berlaku bagi guru, tetapi mencakup tenaga kependidikan.
Ia menambahkan, Satgas di tingkat kabupaten dapat melibatkan unsur organisasi profesi, masyarakat, serta tenaga atau praktisi hukum agar penanganan persoalan dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Dhora berharap pembentukan Satgas Perlindungan Guru di Majalengka tidak berhenti sebatas pemenuhan administrasi regulasi, melainkan benar-benar menjadi wadah bagi guru dan tenaga kependidikan untuk mendapatkan pendampingan serta perlindungan ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugasnya.
Dengan adanya satgas tersebut, para pendidik diharapkan dapat bekerja lebih tenang, profesional, dan fokus menjalankan tanggung jawab mencerdaskan generasi bangsa. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar