RUZKA INDONESIA — Lanskap politik nasional dikejutkan oleh pengungkapan kasus luar biasa yang menyeret lingkaran elite istana dan petinggi penegak hukum. Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bersama dua perwira tinggi lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan melakukan tindakan penyadapan ilegal (illegal tapping) serta akses sistem elektronik tanpa hak (illegal access) yang menargetkan nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pimpinan organisasi masyarakat dan pengusaha sepanjang periode 2025 hingga Oktober 2026.
Kasus yang turut melibatkan penghapusan jejak log data pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS) ini langsung memantik perhatian masif publik, menjadikannya bukan sekadar persoalan hukum konvensional, melainkan sebuah ujian serius yang berpotensi mengubah peta relasi kekuasaan di tingkat tertinggi.
Transparansi Penegakan Hukum dan Spekulasi Publik
Menanggapi situasi tersebut, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, memberikan pandangan komprehensif terkait kompleksitas persoalan ini.
Menurutnya, langkah krusial yang harus dipastikan adalah bagaimana penegakan hukum berjalan secara murni tanpa ada intervensi politik.
Penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia selaku simbol negara bukan sekadar pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan informasi yang harus dihukum berat.
Lebih lanjut, Miftahul menegaskan bahwa Polri harus mendetailkan dan membuka kasus ini secara transparan agar publik tidak terjebak pada spekulasi liar, termasuk menjawab keraguan masyarakat terkait dugaan pengalihan isu atas berbagai persoalan lain di tanah air.
“Polri harus menjelaskan secara utuh bahwa ini bukan sanderaan politik, melainkan murni penegakan hukum. Hal ini krusial karena di tengah masyarakat muncul berbagai spekulasi, apakah kasus ini merupakan pengalihan isu dari rentetan persoalan nasional seperti masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta isu-isu strategis lainnya. Polri harus mendetailkan, membuka secara transparan, siapa invisible hand di balik keberanian seorang jenderal bintang empat dan bintang dua bisa menyadap Presiden Republik Indonesia,” ujar Miftahul, Rabu (4/11/2026).
Ia menambahkan, keterbukaan informasi ini menjadi kunci pembuktian bagi institusi kepolisian bahwa proses hukum yang berjalan murni penegakan hukum, bukan instrumen tawar-menawar politik.
Dengan begitu, ketika kasus dibuka secara gamblang, publik dapat melihat objektivitas yang utuh.
Pertarungan Politik Senyap dan Kalkulasi Menuju 2029
Dari sudut pandang kajian politik, ketegasan penegakan hukum tersebut beririsan langsung dengan eskalasi hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo yang kini telah memasuki babak baru yang sangat diuji.
Melihat dinamika yang terjadi, Miftahul menyoroti fenomena sikap diam sejumlah partai politik yang dulunya merupakan bagian dari gerbong kekuasaan Joko Widodo ketika isu terkait Gibran Rakabuming Raka muncul ke permukaan.
Menurutnya, partai-partai tersebut seolah mengambil jarak dan tidak memberikan pembelaan terbuka.
“Kalau kita lihat track record-nya, ketika isu Gibran muncul, banyak pihak dari parpol yang dulu diakomodir oleh Jokowi seolah-olah tidak ada yang membela. Yang mempermasalahkan justru kelompok-kelompok parlemen jalanan dan oposisi yang konsisten mengkritik. Diamnya partai-partai tersebut bisa dibaca sebagai sinyal bahwa mereka menyadari adanya pertarungan politik tingkat tinggi yang berlangsung secara senyap demi mengamankan konfigurasi jangka panjang menuju 2029,” jelasnya.
Kendati demikian, eskalasi dipastikan akan terus terjadi mengingat latar belakang institusional. Tidak bisa dipungkiri bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan figur yang berafiliasi secara politik kepada era pemerintahan Joko Widodo.
Kelompok-kelompok yang terafiliasi di dalam lingkaran tersebut dipastikan tidak akan tinggal diam dan berpotensi membingkai penegakan hukum ini sebagai sebuah serangan politik.
“Pisah Ranjang” Kekuasaan dan Titik Temu Elite
Dalam perspektif politik yang lebih tajam, Miftahul menilai bahwa keretakan politik antara Jokowi dan Prabowo kini sudah mulai terlihat secara nyata.
Di internal Istana, Presiden Prabowo dihadapkan pada pertanyaan mendasar mengenai loyalitas moral dan kebangsaan dari para pembantunya.
“Mungkin di benak Presiden Prabowo muncul pertanyaan, ‘Kok tega ya, anak buah yang seharusnya tegak lurus kepada saya, tega menyadap saya? Bagaimana jiwa nasionalismenya?’ Atau apakah ini murni ide-ide liar Listyo dan kawan-kawan untuk mencari muka demi kepentingan kelompoknya sendiri? Pertanyaan-pertanyaan itu pasti ada,” ungkap Miftahul.
Dinamika dan drama politik diprediksi akan terus memanas seiring terbukanya tabir persidangan dan fakta-fakta baru, Miftahul memandang bahwa Presiden Prabowo memiliki karakter yang cenderung mudah memberikan pengampunan (pardon).
Namun, bermuara dari keretakan yang diibaratkan sebagai “pisah ranjang” dalam relasi rumah tangga politik ini, keputusan akhir dan penyelesaian hubungan kedua tokoh sentral tersebut sepenuhnya berada di tangan sikap politik resmi Prabowo dan Jokowi.
“Publik hari ini memaknai bahwa hubungan politik Prabowo dan Jokowi sedang diuji, ibarat berumah tangga, ini adalah fase ‘pisah ranjang’. Pada akhirnya, hanya pernyataan resmi dan sikap politik dari kedua belah pihak, Prabowo dan Jokowi, yang dapat menyelesaikan persoalan hubungan politik ini secara tuntas,” pungkasnya.
Stabilitas dan arah politik nasional ke depan kini tidak hanya bergantung pada proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, tetapi juga pada bagaimana para elite politik utama menyikapi turbulensi kekuasaan ini dengan kepala dingin demi menjaga kedaulatan serta keutuhan negara. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar