RUZKA INDONESIA — Karut-marut pengelolaan infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur kembali menuai sorotan tajam menyusul terbengkalainya puluhan proyek fisik strategis yang bersumber dari anggaran daerah.
Berdasarkan data Pansus LKPJ DPRD Kaltim dan investigasi koalisi hukum, tercatat ada 27 proyek mangkrak di berbagai sektor, di mana 9 proyek jumbo di antaranya berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim dengan nilai total kontrak mencapai lebih dari Rp65 miliar.
Sejumlah proyek vital yang mengalami kegagalan pengerjaan hingga berujung pada status putus kontrak di antaranya adalah proyek Rekonstruksi Jalan Muara Badak โ Batas Bontang senilai Rp20,76 miliar dan pembangunan Wisma Purna Tugas Keuskupan Agung Samarinda senilai Rp12,99 miliar.
Proyek-proyek yang digarap oleh kontraktor pelaksana swasta tersebut gagal diselesaikan meski telah melewati batas waktu dan perpanjangan kontrak, sehingga merugikan keuangan negara serta menghambat pelayanan publik.
Praktisi hukum sekaligus Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., mengecam keras praktik buruk dan pembiaran sistematis yang terus berulang dalam proyek pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
Kasus Putus Kontrak
Ia menegaskan bahwa status putus kontrak tidak boleh sekadar diselesaikan lewat sanksi administratif denda keterlambatan semata.
“Kasus puluhan proyek putus kontrak dan mangkrak di Dinas PUPR-PERA Kaltim ini sudah sangat terang benderang. Ketika kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan berstandar miliaran rupiah, ini bukan sekadar wanprestasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya persekongkolan jahat dalam proses tender, lemahnya verifikasi kapasitas penyedia jasa, hingga potensi mark-up anggaran,” tegas Marulitua dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Marulitua menilai, maraknya kontraktor bermasalah yang terus melenggang memenangi proyek negara menunjukkan bobolnya sistem pengawasan internal. Modus operandi perusahaan yang kerap mangkir atau gagal kontrak namun tetap bisa beroperasi kembali dengan bendera berbeda harus dihentikan melalui tindakan hukum yang tegas.
Adannya laporan resmi yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, LBH Peradi Profesional mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat jangan ‘masuk angin’.
“Kami mendesak Kejati Kaltim untuk tidak bersikap pasif. Kasus 27 proyek mangkrak ini infonya sudah dilaporkan secara resmi . APH wajib mengusut tuntas aliran dana (follow the money) dari termin pencairan anggaran yang sudah terserap, serta memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga direksi perusahaan kontraktor pelaksana, kami juga akan bersurat ke jamwas Kejagung untuk memonitoring kinerja Kejati” lanjut Marulitua.
LBH Peradi Profesional menegaskan bahwa penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih sangat krusial untuk memberikan efek jera agar anggaran negara tidak terus-menerus dirampok oleh para vendor nakal.
Pihaknya akan terus mengawal proses hukum di tingkat kejaksaan hingga tuntas demi menyelamatkan hak-hak publik atas infrastruktur yang layak. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar