RUZKA INDONESIA — Jajaran Polsek Malangbong Polres Garut, melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, Sabtu malam (31/10/2026).
Dalam operasi sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tersebut petugas mendatangi satu rumah di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
Dari kegiatan tersebut, jelas Kapolsek Malangbong Iptu Zainuddin, petugas berhasil mengamankan 79 botol minuman keras jenis ciu yang ditemukan dari seorang penjual berinisial E (54), warga Kecamatan Malangbong.
โKegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di lingkungan Masyarakat,โ tegas Iptu Zainuddin.
Selain mengamankan barang bukti, sambungnya, petugas melakukan pendataan dan meminta keterangan dari pemilik minuman keras, sekaligus memberikan edukasi bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta imbauan agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Tekan Peredaran Miras Ilegal
Kapolsek Malangbong Iptu Zainuddin menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap operasi ini dapat menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Iptu Zainuddin saat ditemui awak media, Ahad (01/11/2026).
Polres Garut mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar