Hukum
Beranda ยป Berita ยป Pembacaan Tuntutan Selalu Ditunda, LBH Desak Vonis Maksimal Bagi PT. Genesis

Pembacaan Tuntutan Selalu Ditunda, LBH Desak Vonis Maksimal Bagi PT. Genesis

Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H. (Foto: Dok Egi)

RUZKA INDONESIA — Persidangan kasus pencemaran lingkungan dengan terdakwa korporasi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Pengadilan Negeri (PN) Serang membuka kotak pandora kejahatan ekologis yang sistematis.

Perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di Jalan Raya Cikandeโ€“Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten ini didakwa melakukan kejahatan lingkungan luar biasa: membiarkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menumpuk di area terbuka tanpa izin serta membuangnya secara melawan hukum ke media lingkungan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang dengan nomor perkara 579/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg, perusahaan peleburan timbal (lead smelting) yang dipimpin oleh Direktur Utama Feng Jigang ini dijerat dengan dakwaan berlapis terkait pengelolaan dan dumpinglimbah B3 tanpa izin yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desy Pasrawati, S.H., M.H., terungkap bagaimana PT GRS memperlakukan limbah B3 secara sembrono demi menekan biaya operasional.

Perusahaan yang mengimpor konsentrat timbal dari Australia ini menghasilkan residu limbah B3 spesifik khusus.

Sengketa Saham Agro Manunggal Group: Menanti Kejelasan Hak Waris Haji Musa

Hasil Uji Laboratorium

Hasil uji laboratorium PUSARPEDAL Kementerian Lingkungan Hidup serta keterangan para ahli seperti Drs. Iyan Suwargana, M.Si. dan Sinar Saputra, S.Si. membeberkan fakta mengejutkan bahwa seluruh sisa peleburan mulai dari slag, debu APC Dust, dross, sludge kolam sirkulasi, hingga refraktori bekas dapur ditumpuk begitu saja di area terbuka tanpa atap, langsung terpapar terik matahari dan air hujan.

Air hujan yang mengguyur tumpukan tersebut lantas menghasilkan aliran air lindi beracun mengandung unsur pencemar berat timbal yang langsung mencemari lingkungan dan badan air tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Berdasarkan penelusuran aplikasi backoffice PTSP KLH/BPLH, perusahaan ini pun tercatat tidak pernah mengajukan izin pengelolaan maupun dumping limbah B3, di mana seluruh pembiaran tersebut dilakukan atas perintah langsung dan sepengetahuan Direktur Utama Feng Jigang.

Proses persidangan ini turut menghadirkan sejumlah saksi di antaranya Agus Sugiarto Hermansyah, Xu Wang, Zhang Yue Hua, Agung Prade Simanjuntak, Muhammad Faesal Hudha Simanjuntak, Dr. Heny Hindiani, M.Si., serta Satria Sukmana. Kendati demikian, jalannya persidangan justru diwarnai sorotan tajam akibat rentetan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU yang dinilai mengulur-ulur waktu.

Menanggapi carut-marut penegakan hukum ini, Sekretaris LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., melontarkan kritik keras dan menegaskan bahwa kejahatan lingkungan oleh korporasi asing tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai pelanggaran administratif biasa.

Jumat Berkah, Kapolres Garut Tawarkan Kesempatan Kerja Kepada Korban Kapal Virgo

“Kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi penanaman modal asing tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai pelanggaran administratif biasa. Ini adalah tindak pidana murni yang mengancam keselamatan genetik dan masa depan masyarakat sekitar, khususnya di wilayah Banten. Ketika limbah B3 dibiarkan terbuka dan mencemari air serta tanah, negara harus hadir dengan sanksi yang paling berat,” tegas Marulitua.

Penundaan Sidang

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tindakan penundaan sidang tuntutan yang beruntun dari 19 Oktober hingga 26 Oktober 2026 dengan alasan tuntutan belum siap mencerminkan buruknya manajemen penanganan perkara oleh Kejari Serang serta mencederai asas peradilan cepat.

Atas kondisi tersebut, LBH Peradi mendesak Jaksa Agung dan Jamwas untuk segera melakukan evaluasi total serta pemeriksaan internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Serang dan tim JPU.

Selain itu, Majelis Hakim PN Serang diminta untuk bersikap tegas demi menjaga kewibawaan persidangan, serta menerapkan doktrin hukum pertanggungjawaban korporasi secara progresif agar aktor intelektual di balik kebijakan operasional perusahaan turut diseret ke balik jeruji besi tanpa ada karpet merah bagi korporasi asing yang merusak lingkungan di tanah Banten.

mata publik Banten, khususnya warga Jawilan, Serang tertuju ke Pengadilan Negeri Serang menantikan vonis tegas yang memberikan efek jera.

Nusron Wahid Mangkir Terus, KPK Penakut!

Sampai berita ini ditayangkan,redaksi masih mencoba mengkonfirmasi kepada Kejari Serang tapi belum ada respon. (***)

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom