RUZKA INDONESIA โ Nama perusahaan rokok PT Djarum kembali menjadi sorotan setelah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor tersebut, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan itu terkait pengembangan perkara suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang pernah menyeret pemilik PT Blueray Jhon Field.
Di sisi lain, penanganan perkara korupsi perpajakan di PT Djarum oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung hingga kini tidak jelas juntrungannya.
Padahal serangkaian penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan ke luar negeri telah dilakukan penyidik Pidsus Kejagung, namun belum ada pengumuman tersangka.
Sejumlah nama juga pernah masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri, di antaranya Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Komisaris PT Graha Padma Internusa Heru Budijanto Prabowo, serta pemeriksa pajak Karl Layman.
Bahkan penyidik Pidsus Kejagung sudah melakukan pencekalan terhadap Victor Hartono kemudian dicabut pada akhir November 2025. Saat itu, alasan yang disampaikan adalah sikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menyatakan penyidikan masih berjalan. “Kita konsisten menuntaskan perkara. Beri kesempatan mereka bekerja,” kata Anang.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut proses penyidikan masih berada pada tahap penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) Order Gultom mengatakan pentingnya transparansi dan konsistensi aparat penegak hukum.
“Penggeledahan kantor PT Djarum oleh KPK harus menjadi momentum untuk membuka persoalan secara terang benderang. Jangan sampai publik melihat ada tindakan penyidikan yang berjalan, tetapi ujung penanganan perkara justru tidak jelas,” tegas Order.
“Setiap dugaan tindak pidana harus ditelusuri berdasarkan alat bukti, tanpa pandang bulu dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun,” tambahnya.
Order juga menyoroti pentingnya kejelasan penanganan perkara dugaan pengurangan kewajiban pajak PT Djarum yang sebelumnya ditangani Kejagung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kewajiban pajak yang semula diperkirakan sekitar Rp30 miliar diduga berubah menjadi sekitar Rp10 miliar.
“Kalau memang ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengurangan kewajiban pajak, penyidik harus menjelaskan konstruksi perkaranya, menelusuri aliran uang, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti,” papar Order. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar