Hukum
Beranda ยป Berita ยป Presdir PT CNI Derian Sakmiwata Sampetoding Dikulik Perkara Korupsi Nikel

Presdir PT CNI Derian Sakmiwata Sampetoding Dikulik Perkara Korupsi Nikel

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Sinyalemen keterlibatan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam pusaran perkara korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 sampai dengan 2020 di Sulawesi Tenggara terus diusut.

Terlebih korporasi PT CNI dan Presiden Direktur (Presdir) PT CNI yakni Derian Sakmiwata Sampetoding telah ditetapkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi.

PT CNI dikenal menggarap proyek Smelter Merah Putih di Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Modus operandi PT CNI diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) atau pasar domestik.

Kemudian merekayasa atau memanipulasi dokumen hasil uji kadar nikel serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan memberikan suap kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk memuluskan perizinan.

Penyidikan Perkara Korupsi Migas Bekasi dan Pertamina EP Diperdalam

Dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi ini diperkirakan mencapai Rp401,65 miliar.

Adapun tersangka lain yang terseret meliputi unsur pejabat Kementerian ESDM, seperti mantan Sekjen ESDM MTP dan BS dari Ditjen Minerba, Kepala Bidang Minerba ESDM Sultra MHI, serta Kepala Unit Sucofindo Kendari NRH.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (26/10/2026), di Jakarta, mengungkapkan tim penyidik juga memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020.

Adapun keempat orang saksi itu adalah YV dari Kementerian Perdagangan, AW dari PT CNI, DR dari PT CNI, dan AA dari PT AKA GC.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026, Kapolres Garut Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang Supriatna.

Meski demikian penyidik Pidsus Kejagung belum diketahui apakah akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Cherisha maupun Atto Sakmiwata Sampetoding yang merupakan ayah dari Derian dan Cherisha Sakmiwata. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom