Hukum
Beranda ยป Berita ยป Eksepsi Eks Jampidsus Ditolak Majelis Hakim Tipikor

Eksepsi Eks Jampidsus Ditolak Majelis Hakim Tipikor

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat mendengarkan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026). (Foto: Sofyan Hadi/Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bersama kuasa hukumnya dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim memerintahkan penuntut umum dari Kejaksaan Agung melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa tidak menghentikan proses persidangan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Febrie Adriansyah,” kata Akhmad saat membacakan putusan sela, Senin (26/10/2026).

Majelis hakim juga menyatakan seluruh keberatan yang diajukan terdakwa akan dipertimbangkan bersama-sama dalam putusan akhir perkara.

Polri Lacak Aset PT DSI, Hasil Perhitungan Rp1,07 Triliun Diserahkan ke PN Depok

“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Akhmad.

Sebelumnya dalam eksepsi, Febrie meminta hakim membatalkan surat dakwaan yang disusun jaksa. Ia berpendapat dakwaan tidak disusun secara cermat, lengkap, dan jelas, terutama terkait dugaan keterlibatannya dalam pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Febrie mempertanyakan dasar jaksa menghubungkan dirinya dengan tindakan yang dilakukan saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Menurutnya, jaksa tidak menguraikan secara konkret kapan perintah diberikan, kepada siapa perintah itu ditujukan, maupun tindakan yang menunjukkan adanya kesepakatan melakukan pemerasan.

Melalui nota perlawanannya, Febrie juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Ia meminta berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa serta dirinya dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela dibacakan. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan.

Dengan putusan sela ini, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan jaksa maupun terdakwa.

Kapolres Garut Pererat Silaturahmi di Gereja Kristen Pasundan

Dalam surat dakwaan, penuntut menuduh Febrie menerima uang dan aset yang diduga berasal dari penanganan sejumlah perkara korupsi sepanjang 2020 hingga Juli 2026. Nilai penerimaan yang didakwakan mencapai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar AS.

Salah satu penerimaan yang didakwakan adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura yang disebut diterima melalui Ferry Boboho dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, serta penerimaan lain yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Jaksa juga mendalilkan Febrie menyamarkan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya di sejumlah rekening, menggunakannya sebagai modal usaha, membeli tanah, bangunan, kendaraan, emas, hingga menukarnya ke berbagai mata uang asing. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom