RUZKA INDONESIA โ Penyidikan perkara korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024 di Kejaksaan Agung kian mendalam.
Pendalaman penyidikan tersebut guna mencari pelaku korupsi berkedok KSO yang telah beroperasi secara ilegal selama 15 tahun.
Kepada awak media, Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, Senin (26/10/2026).
Adapun ketiga saksi tersebut yakni BS dari PT Pertamina Hulu Energi, NR dari KSO Pertamina EP PD Migas Kota Bekasi dan DAS dari KSO Pertamina EP PD Migas Kota Bekasi.
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.
Penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan pada enam lokasi yang berada di wilayah Bekasi hingga Jakarta.
Lokasi tersebut di antaranya Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic Sudirman Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyimpangan tata kelola pada PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi yang diduga telah merugikan negara hingga Rp2 triliun. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar