RUZKA INDONESIA โ Nama Trafigura Asia Trading dan Waskita Beton Precast muncul dalam surat dakwaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Kedua korporasi itu disebut dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026), dengan terdakwa Febrie Ardiansyah, Nurman Herin dan Don Ritto alias Idon.
Penuntut menguraikan, kedua korporasi tersebut terkait penerimaan uang senilai Rp23,71 miliar melalui rekening BCA atas nama Anandita, Vitto dan Rekan (AVR). Rinciannya, Trafigura Asia Trading sebesar Rp4.509.345.000, sedangkan Waskita Beton Precast mencapai Rp19.207.192.859.
Penerimaan uang tersebut berlangsung pada periode 2022 hingga Juli 2026.
“Bahwa pada periode tahun 2022 sampai dengan Juli 2026, Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon melakukan penerimaan uang-uang melalui Rekening BCA Nomor 2190263307 atas nama Anandita, Vitto dan Rekan, yang bersumber dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Terdakwa,” dikutip Rabu (28/10/2026).
Uraian tersebut menempatkan rekening atas nama AVR sebagai salah satu jalur penerimaan uang yang disebut dalam dakwaan. Jaksa juga mengaitkan sumber dana itu dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani terdakwa. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar