Hukum
Beranda ยป Berita ยป Dirut Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Dirut Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Anwar Lawden ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, Jumat (16/10/2026).

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka pada Kamis 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (16/10/2026).

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri, keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara serta ahli selulosa dan pulp industry,” ujar Anang.

Tersangka Anwar Lawden diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Terbukti Terima Suap Rp14 Miliar, Eks Direktur P2 Bea Cukai Dituntut 17,5 Tahun Penjara

Konstruksi perkara menyebutkan PT IIU berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983 dan berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001 berubah nama menjadi PT TPL Tbk yang bergerak di industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.

Tersangka AL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya DP MMI Ltd dan penjualan lokal kepada pabrik APR. Tersangka diduga melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk yang seharusnya Dissolving Pulp menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan kepada KPP Perusahaan Masuk Bursa Ditjen Pajak. Namun tersangka menyampaikan pelaporan tidak sesuai fakta dan diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak melakukan pengawasan sesuai audit program.

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Tim penyidik juga telah menyelamatkan kerugian negara dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus sebesar Rp500 juta dari Ditjen Pajak.

Tersangka dijerat sangkaan primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dan sangkaan subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Rencana Kenaikan Pangkat Bintang Tiga Kajati Jakarta Disorot, Kasus Silfester Matutina Belum Dieksekusi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom