RUZKA INDONESIA โ Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) Anwar Lawden ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, Jumat (16/10/2026).
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka pada Kamis 15 Oktober 2026 terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (16/10/2026).
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri, keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara serta ahli selulosa dan pulp industry,” ujar Anang.
Tersangka Anwar Lawden diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Konstruksi perkara menyebutkan PT IIU berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983 dan berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001 berubah nama menjadi PT TPL Tbk yang bergerak di industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan.
Tersangka AL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya DP MMI Ltd dan penjualan lokal kepada pabrik APR. Tersangka diduga melakukan under invoicing dengan mengubah atau memanipulasi HS Code produk yang seharusnya Dissolving Pulp menjadi Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP Doc) dan SPT Pajak Badan kepada KPP Perusahaan Masuk Bursa Ditjen Pajak. Namun tersangka menyampaikan pelaporan tidak sesuai fakta dan diduga memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak melakukan pengawasan sesuai audit program.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Tim penyidik juga telah menyelamatkan kerugian negara dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus sebesar Rp500 juta dari Ditjen Pajak.
Tersangka dijerat sangkaan primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001, dan sangkaan subsidair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar