Nasional
Beranda » Berita » Ditresnarkoba Polda Metro Sita 610 Gram Tembakau Sintetis di Tangerang

Ditresnarkoba Polda Metro Sita 610 Gram Tembakau Sintetis di Tangerang

Pelaku tembakau sintetis di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YS (22) terkait dugaan peredaran tembakau sintetis di sebuah apartemen di Kota Tangerang, Banten.

Polisi menyita 610 gram tembakau sintetis yang dikemas dalam 114 klip plastik.

Penangkapan dilakukan Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (14/10/2026) pukul 22.47 WIB. Yehuda diamankan di unit 722 sebuah apartemen di Kota Tangerang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Informasi tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Kota Tangerang.

Program Green Policing, Kapolres Depok Bersama Warga Wujudkan Lingkungan Bersih

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Tangerang Kota,” kata Bismo dalam keterangan, Jumat (16/10/2026).

Tembakau Sintetis

Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan Yehuda.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah klip berisi tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan.

Selain 610 gram tembakau sintetis, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti itu meliputi satu jeriken berisi alkohol, satu timbangan elektrik, satu kompor pemanas, dan satu kotak kontainer.

58 Taruna STTD Bekasi Kunjungi Dishub Kabupaten Bogor, Pelajari Langsung Pengujian Kendaraan Bermotor

Dapat Bibit dari Akun Java Culture
Dalam pemeriksaan awal, Yehuda mengaku memperoleh bibit tembakau sintetis dari akun bernama Java Culture.

Polisi menyebut pemilik akun tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

Metode Tempel

Transaksi disebut menggunakan metode tempel. Dalam metode ini, barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh penerima.

Yehuda beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami dugaan peredaran narkotika tersebut.

Polisi memperkirakan nilai barang bukti tembakau sintetis mencapai Rp61 juta. Dalam laporan pengungkapan kasus, jumlah tersebut disebut berpotensi menyelamatkan 610 jiwa. (***)

Rangkap Jabatan Ketua Komjak dan Rektor Universitas Adhyaksa Dinilai Rawan Konflik Kepentingan

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom