Hukum
Beranda ยป Berita ยป MAKI Desak KPK Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. (Foto Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Absennya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dua kali dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menuai kecaman.

Desakan datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang meminta KPK tidak melayangkan panggilan ketiga, melainkan menerbitkan surat perintah membawa.

“Kalau sudah panggilan kedua, ya sudah upaya paksa kalau tidak hadir. Ini kan sudah tidak hadir satu, dua. Nggak ada panggilan ketiga,” kata Boyamin, Jumat (16/10/2026).

“Ini nggak boleh ada surat panggilan ke-3. Adanya surat perintah membawa orangnya. Ya dibawa, dicari di mana pun berada. Dibawa, bahasa orang awamnya ditangkap, tapi bahasanya di KPK beda yakni surat perintah membawa,” ujarnya.

Boyamin menegaskan pemeriksaan penting untuk mendalami perkara yang telah menjerat sejumlah pejabat dan swasta sebagai tersangka. KPK harus menunjukkan konsistensi kewenangan penyidikan.

Terbukti Terima Suap Rp14 Miliar, Eks Direktur P2 Bea Cukai Dituntut 17,5 Tahun Penjara

“KPK harus berani, kita tantang harus berani dong,” tegasnya.

Ia mengingatkan KPK pernah menerapkan langkah serupa dalam perkara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Jadi KPK sudah punya pengalaman itu dan KPK tinggal berani atau tidak,” katanya.

Kebutuhan memeriksa Nusron dinilai semakin penting setelah KPK menyebut empat tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

“Apalagi KPK sebelumnya sudah mendeklarasikan empat orang tersangka itu adalah tangan kanan atau istilahnya orang kepercayaan dari NW, kan ditulis begitu dalam rilis. KPK harus berani,” ujarnya.

Rencana Kenaikan Pangkat Bintang Tiga Kajati Jakarta Disorot, Kasus Silfester Matutina Belum Dieksekusi

Sebelumnya Nusron dijadwalkan diperiksa Rabu (7/10/2026) namun tidak hadir dengan alasan kegiatan internal Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan dijadwalkan ulang Kamis (15/10/2026) dan kembali tidak dihadiri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan belum menerima konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut.

“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi.

Budi membuka kemungkinan langkah lanjutan termasuk penjemputan paksa.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa). Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi, Jumat (16/10/2026).

Dirut Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Hingga Jumat (16/10/2026), KPK belum mengumumkan keputusan final terkait surat perintah membawa Nusron. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom