RUZKA INDONESIA โ Absennya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dua kali dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menuai kecaman.
Desakan datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang meminta KPK tidak melayangkan panggilan ketiga, melainkan menerbitkan surat perintah membawa.
“Kalau sudah panggilan kedua, ya sudah upaya paksa kalau tidak hadir. Ini kan sudah tidak hadir satu, dua. Nggak ada panggilan ketiga,” kata Boyamin, Jumat (16/10/2026).
“Ini nggak boleh ada surat panggilan ke-3. Adanya surat perintah membawa orangnya. Ya dibawa, dicari di mana pun berada. Dibawa, bahasa orang awamnya ditangkap, tapi bahasanya di KPK beda yakni surat perintah membawa,” ujarnya.
Boyamin menegaskan pemeriksaan penting untuk mendalami perkara yang telah menjerat sejumlah pejabat dan swasta sebagai tersangka. KPK harus menunjukkan konsistensi kewenangan penyidikan.
“KPK harus berani, kita tantang harus berani dong,” tegasnya.
Ia mengingatkan KPK pernah menerapkan langkah serupa dalam perkara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
“Jadi KPK sudah punya pengalaman itu dan KPK tinggal berani atau tidak,” katanya.
Kebutuhan memeriksa Nusron dinilai semakin penting setelah KPK menyebut empat tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
“Apalagi KPK sebelumnya sudah mendeklarasikan empat orang tersangka itu adalah tangan kanan atau istilahnya orang kepercayaan dari NW, kan ditulis begitu dalam rilis. KPK harus berani,” ujarnya.
Sebelumnya Nusron dijadwalkan diperiksa Rabu (7/10/2026) namun tidak hadir dengan alasan kegiatan internal Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan dijadwalkan ulang Kamis (15/10/2026) dan kembali tidak dihadiri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan belum menerima konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut.
“Setelah kita tunggu yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan. Kami juga belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadiran tersebut,” kata Budi.
Budi membuka kemungkinan langkah lanjutan termasuk penjemputan paksa.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa). Karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” ujar Budi, Jumat (16/10/2026).
Hingga Jumat (16/10/2026), KPK belum mengumumkan keputusan final terkait surat perintah membawa Nusron. ***
Jurnalis: Sofyan Hadi
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar