RUZKA INDONESIA — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok secara resmi mengumumkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026.
SPPT PBB 2026 telah diterbitkan dan kini dapat diakses secara digital. Sebelumnya, SPPT PBB-P2 disampaikan kepada wajib pajak secara manual menggunakan dokumen cetak.
Saat ini BKD Kota Depok menerapkan sistem digitalisasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan perpajakan secara daring.
Digitalisasi layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, kecepatan, serta transparansi pelayanan kepada masyarakat.
“Kami terus mendorong transformasi digital dalam layanan pajak daerah. Melalui website, masyarakat dapat mengakses SPPT PBB-P2 dari mana saja dan kapan saja, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, dalam keterangan yang diterima, Senin (02/02/2026).
Batas akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB-P2 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal tersebut guna menghindari denda atau sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok, di antaranya melalui mobile banking (BJB, BNI, BSI, BTN, Mandiri, CIMB Niaga, dan lainnya), dompet digital seperti OVO, GoPay, dan LinkAja, serta jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, maupun layanan digital perbankan lainnya.
“Selain itu, BKD Kota Depok juga menyediakan program pembebasan pajak sebesar 100 persen bagi wajib pajak dengan hunian yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp200 juta ke bawah,” ungkap Nuraeni.
Untuk mengakses SPPT PBB-P2 secara online, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi BKD Kota Depok di bkd.depok.go.id. Bagi warga yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, BKD Kota Depok menyediakan layanan melalui Call Center 0811-1022-274 dan Instagram @bkdkotadepok. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar