Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป Relaksasi Harga Gula Berlanjut Hingga 30 Juni, Jadi Rp17.500 per Kg

Relaksasi Harga Gula Berlanjut Hingga 30 Juni, Jadi Rp17.500 per Kg

Ilustrasi pedagang gula eceran di sebuah pasar. (Foto: Dok Republika/RI)
Ilustrasi pedagang gula eceran di sebuah pasar. (Foto: Dok Republika/RI)

RUZKA INDONESIA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan telah menetapkan kebijakan relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen berlanjut hingga 30 Juni 2024.

โ€œRelaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 31 Mei 2024 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024,โ€ kata Arief melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Dia menyebut bahwa relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp17.500 per kilogram (kg), sedangkan di tingkat produsen sebesar Rp14.500 per kg.

Sementara untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kg.

Dia mengatakan bahwa relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024, nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala.

Disnaker Depok Siap Fasilitasi Proses Rekrutmen Para Pencari Kerja

Sementara itu, untuk relaksasi harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat produsen yang mulai berlaku pada 3 Mei 2024 sebesar Rp14.500 per kg, Arief menjelaskan bahwa kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 31 Oktober 2024.

โ€œRelaksasi HAP (harga acuan pembelian) gula di tingkat produsen yang berlaku mulai 3 Mei 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 dan atau hingga berakhirnya musim giling,โ€ jelas Arief.

Bapanas berharap Satuan Tugas Pangan Polri untuk bersama sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun konsumen.

โ€œHal itu, guna memastikan implementasi relaksasi HAP gula konsumsi di tingkat produsen sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut,โ€ jelas Arief.

Arief sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan relaksasi HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 5 April hingga berakhir 31 Mei 2024.

Genjot Pajak Kendaraan Bermotor, Depok Buka Pelayanan Samsat Baru di Ruko Saladin Margonda

Menurut dia , kebijakan relaksasi HAP gula diberlakukan karena memang harga komoditas tersebut secara global cukup tinggi.

Meski begitu, ia menilai bahwa tingginya harga gula saat ini merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan produksi dalam negeri. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom