RUZKA INDONESIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan pemantauan langsung terhadap laporan penumpukan kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6/2026). Ia berencana memberi denda kepada pengusaha yang sengaja menimbun barang di pelabuhan selama lebih dari satu bulan.
Menurut Purbaya, pengusaha telah menyampaikan keluhan langsung kepadanya atas penumpukan ini. Akibatnya, lebih dari 3.000 kontainer menumpuk di terminal petikemas Priok dan menaikkan dwelling time pelabuhan. Semakin lama waktu tunggu kontainer di pelabuhan berpotensi mengerek biaya logistik.
“Kemarin sudah saya instruksikan untuk perbaikan secepatnya sih, sudah turun katanya dari 3.000 ke 2.500 kontainer, tetapi saya enggak tahu gimana ngitungnya,” kata Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026).
Purbaya menilai alasan penumpukan karena peningkatan arus masuk barang tidak masuk akal. Ia sudah menginstruksikan petugas Bea Cukai setempat untuk menambah personel dan jam kerja di lokasi.
Namun, Purbaya menemukan masalah lain. Ada importir yang menumpuk barang kendati sudah selesai pemeriksaan dan proses lain. Bahkan ada yang ditimbun sampai berbulan-bulan.
Oleh sebab itu, Purbaya meminta jajarannya mengevaluasi aturan denda bagi pemilik barang yang menumpuk kontainer terlalu lama di pelabuhan. Ia meminta otoritas menyusun aturan yang adil agar denda hanya dijatuhkan pada pemilik barang yang menimbun di luar batas wajar.
Bendahara Negara itu tidak mau denda dipukul rata untuk seluruh pemilik kontainer. “Kami akan lihat berapa hari yang wajar, yang udah enggak wajar baru kami beresin. Mungkin pikiran saya setelah sebulan lebih ya, nanti terus kami denda lebih besar,” kata Purbaya. ***





Komentar