RUZKA INDONESIA — Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum, tergabung dalam Tim Sancang berhasil mengembangkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Ops Jaran Lodaya 2026, Sabtu (06/06/2026).
Setelah sebelumnya berhasil mengamankan dua pelaku, Satreskrim Polres Garut Jawa Barat (Jabar) kembali menangkap satu pelaku lain yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni A (49), merupakan residivis pada kasus yang sama.
Penangkapan tersangka A warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan, tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Garut dengan sasaran kendaraan diparkir di tempat sepi, halaman rumah, maupun area publik minim pengawasan.
โDalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak sistem kunci kontak kendaraan dengan memanfaatkan mata astag dan kunci letter T,โ ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra.
Lebih lanjut ia menambahkan, pelaku memasukkan alat tersebut ke dalam lubang kunci kontak, kemudian memutarnya secara paksa hingga merusak komponen pengaman di dalam rumah kunci.
Setelah kendaraan berhasil dinyalakan, ungkapnya, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban dan aksinya tersebut dilakukan dalam waktu singkat hanya dalam hitungan detik.
Barang Bukti 17 Unit Sepeda Motor
Dijelaskan AKP Herman Saputra, dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek.
Selain itu, tambahnya diamankan pula 1 unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, 1 buah mata astag, serta 1 buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tutur AKP Herman, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
โKeberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2026,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com





Komentar