RUZKA INDONESIA — Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) menyarankan perkara korupsi ex Jampidsus Febrie Adriansyah diserahkan langsung Presiden Prabowo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saran tersebut menyusul banyak polemik pasca Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara ini dari Kortas Polri.
“Untuk menghentikan kegaduhan sebaiknya presiden Prabowo yang mengusulkan agar perkara ini ditangani KPK,” kata Ketua AMMI Ali Yusuf, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (21/07/2026).
Menurut Ali, UU no 19 tahun 2019 tentang KPK memberikan kesempatan kepada Presiden RI ikut menyampaikan pendapatnya terhadap perkara huku yang menarik perhatian publik.
Perkara Febrie Adriansyah telah menarik perhatian publik dan apalagi Febrie seperti dikatakan Hotman Paris Hutapea merupakan sosok kebanggaan Presiden Prabowo.
“Menurut Pasal 1 ayat 3 UU KPK memberikan kesempatan kepada Presiden untuk memberikan pendapatnya,” katanya.
ia menegaskan jika perkara ini diambil alih KPK, maka penanganannya lebih netral. Seperti diketahui bahwa KPK memiliki petugas dari berbagai unsur termasuk Kejaksaan dan Kepolisian.
“Jadi lembaga ini bisa merepresentasikan Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas Ali. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com






Komentar