Nasional
Beranda ยป Berita ยป Warga Depok Jadi Tentara Bayaran di Rusia Buat Paspor Pada April 2026

Warga Depok Jadi Tentara Bayaran di Rusia Buat Paspor Pada April 2026

Kantor Imigrasi Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU) merilis daftar delapan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran yang bergabung menjadi tentara Rusia.

Salah satu dari kedelapan WNI merupakan warga Kota Depok bernama, Wahyu Oktavian Iskandar atau yang akrab dipanggil Yayan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok mengungkap fakta terbaru mengenai warga Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas itu.

Yayan tercatat melakukan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Depok pada April 2026.

Dalam pengajuan tersebut, Yayan menyampaikan tujuan perjalanan kepada petugas imigrasi.

Maulid Nabi 1448 H, Munjirin Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

Namun, tujuan yang disampaikan saat proses wawancara bukan untuk bergabung dengan militer asing, melainkan melakukan perjalanan wisata dan bisnis ke Malaysia.

Hasil Wawancara

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan Yayan, mengajukan penggantian paspor pada 6 April 2026.

“Saat dilakukan wawancara, yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor ke Malaysia untuk wisata. Tidak ada menunjukkan mau ke Rusia,” ungkap Irvan, Kamis (03/09/2029).

Adapun informasi mengenai keterlibatan Yayan dalam militer Rusia diketahui setelah yang bersangkutan berada di luar negeri.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian Kantor Imigrasi Depok, terutama karena terdapat isu mengenai perekrutan warga Indonesia untuk bergabung dengan militer asing.

Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat Serahkan Draf ke Baleg DPR, Dorong 11 Isu Krusial

“Munculnya kasus tersebut, kami akan memberikan perhatian lebih dan meningkatkan ketelitian dalam proses wawancara tehadap pemohon paspor,” tegas Irvan.

Selain persoalan perjalanan, status kewarganegaraan WOI juga menjadi bagian yang disoroti setelah dirinya diketahui berpartisipasi dalam militer asing.

Kehilangan Kewarganegaraan

Irvan mengatakan pihaknya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Terdapat ketentuan mengenai warga negara Indonesia yang berpartisipasi dalam dinas militer asing tanpa izin tertulis dari Presiden.

โ€œKalau sesuai undang-undang kewarganegaraan, setiap warga negara Indonesia yang ikut berpartisipasi dalam militer asing tanpa izin tertulis dari Presiden itu akan kehilangan kewarganegaraan,โ€ pungkas Irvan. (***)

Kritisi Mandeknya Kasus PT Genesis, LBH Mengadukan Aparat Penegak Hukum ke Jamwas

Jurnalis: Risjaddin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom