RUZKA INDONESIA โ Persoalan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait calon jamaah haji 2026 berbuntut laporan polisi. Seorang perempuan berinisial RSR bersama seorang pria berinisial MRAdilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Trisno Wijaya, S.H. Ia menyebut kliennya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan kuota haji 2026 dengan kerugian immateriil lebih dari Rp2 miliar.
โPeristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di bulan Mei 2026. Sebelum mengambil langkah hukum, kami sudah kedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, namun sepertinya tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan, sehingga permasalahan ini kami laporkan dengan 2 laporan berbeda,โ ujar Trisno di Jakarta, Jumat (02/10/2026).
Trisno mengungkapkan laporannya telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2026 dengan Nomor: LP/B/7390/X/2026/SPKT/PMJ dan Nomor: LP/B/7392/X/2026/SPKT/PMJ.
Dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan, perkara tersebut dicatat sebagai laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.
โTahapan ini menjadi penting karena penyidik akan melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang kami laporkan, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, bentuk penawaran jasa, pembayaran yang dilakukan calon jamaah, serta realisasi dari jasa yang ditawarkan,โ kata Trisno.
Menurut Trisno, kasus ini tidak hanya dialami kliennya. Ia mengklaim calon jamaah yang terdampak sebenarnya mencapai ratusan orang.
โPerkara ini akan kami kawal karena ini menyangkut masyarakat yang tengah berupaya mendapatkan kepastian pengembalian seluruh biaya karena gagal berangkat pada musim haji 2026 lalu. Bagi calon jamaah, persoalan tersebut bukan semata mengenai kerugian materi, tetapi juga menyangkut harapan untuk dapat melaksanakan ibadah haji,โ pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ruzka Indonesia masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor dan Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut.
Hak jawab: Permintaan kuasa hukum dari Kantor Hukum Suriyanto Law Firm & Rekan menyampaikan hak jawab yang diterima redaksi Rabu (14/10/2026), bahwa mantan suami RSR tidak terlibat apapun dengan segala urusan, sudah purna dan sudah tidak ada hubungan hukum lagi.
Sesuai permintaan, foto dan nama klien Kantor Hukum Suriyanto Law Firm & Rekan telah dihapus serta hak jawab telah dimuat redaksi sesuai permitaan pada Rabu (14/10/2026).
Atas penghapusan foto dan penulisan nama serta pemuatan hak jawab tersebut, sekaligus Redaksi Ruzka Indonesia memohon maaf atas keteledoran/lalai dari redaksi dengan penyampaian pemberitaan yang tidak teliti dan terkonfirmasi.
Dengan demikian tidak ada lagi persoalan hukum dan sudah sesuai UU Pers No 40 telah melakukan hak jawab dan koreksi. Atas perhatiannya diucapkan Terima kasih. (***)
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com


