Jumlah kasus korban gelombang panas di ibu kota Korea Selatan sejak 15 Mei mencapai 185 orang, termasuk dua korban meninggal.
RUZKA INDONESIA–Pemerintah Korea Selatan mengumumkan peringatan gelombang panas tertinggi untuk pertama kalinya, Selasa (4/8/2026), dengan suhu tinggi yang mencapai 38 derajat celsius.
Peringatan gelombang panas tersebut ditetapkan untuk wilayah Seoul tenggara dan barat laut sedari pukul 11.00 pagi waktu setempat, menurut dinas meteorologi Korea.
11 wilayah di Seoul, termasuk Gangnam, Songpa, Gangseo dan Gwanak, tercakup dalam peringatan cuaca yang untuk pertama kalinya hadir dalam sistem peringatan cuaca panas Korsel pada 1 Juni tersebut.
Peringatan gelombang panas tertinggi diterbitkan apabila suhu udara yang dirasakan mencapai 38 derajat Celsius atau lebih, atau suhu harian tertinggi mencapai 39 derajat Celsius atau lebih, untuk wilayah di mana suhu tertingginya minimal ada pada angka 35 derajat Celsius selama dua hari berturut-turut atau lebih.
Semakin parahnya gelombang panas memicu terjadinya sejumlah 18 kasus sakit akibat panas di Seoul, menurut laporan pemerintah.
Dengan angka tersebut, jumlah kasus korban gelombang panas di ibu kota Korsel sejak 15 Mei mencapai 185, termasuk dua korban meninggal.
Pemerintah Seoul menyatakan terus memantau dekat kenaikan jumlah korban suhu panas dan mengambil langkah mitigasi, termasuk dengan membasahi jalan dan melindungi kelompok rentan, seperti masyarakat yang tinggal di permukiman padat.
Otoritas kota juga menetapkan sejumlah 4.000 titik, termasuk sentra komunitas dan pusat lansia, sebagai tempat pengungsian gelombang panas.
Kementerian Dalam Negeri Korsel juga mengingatkan masyarakat melalui pesan singkat untuk meminum banyak air, beristirahat di tempat dingin, tidak berkeliaran maupun beraktivitas di luar ruang, dan memerhatikan keselamatan anggota keluarga.(*Yonhap)
Editor: Amiruddin




Komentar