Nasional
Beranda ยป Berita ยป Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Obat Terlarang di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Obat Terlarang di Limbangan

Barang bukti obat terlarang berhasil disita dari tiga orang tersangka, yakni GS (28), RS (19), dan RZ (20). (Foto: Dok Ridwan)
Barang bukti obat terlarang berhasil disita dari tiga orang tersangka, yakni GS (28), RS (19), dan RZ (20). (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK โ€“ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Garut.

Sabtu malam (15/11/2025) sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana peredaran obat terlarang di Kampung Cijambe, Desa Limbangan Tengah Kecamatan, Limbangan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan, ketiga orang pelaku tersebut masing-masing berinisial GS (28), RS (19), dan RZ (20).

โ€œKetiganya merupakan warga Kecamatan Limbangan, diamankan beserta barang bukti ratusan butir obat keras yang diduga jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, serta sejumlah perangkat komunikasi dan uang tunai,โ€ ungkap AKP Usep Sudirman.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti, diantaranya 194 butir obat diduga Tramadol, 90 butir obat diduga Trihexyphenidyl, dan sejumlah uang tunai, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

RI Dukung Standar ILO Soal Kerja Layak di Ekonomi Platform, Tapi Ratifikasi Tunggu Kajian Nasional

Baca juga: Polsek Banjarwangi Garut Ikuti Kegiatan Donor Darah

Dikatakan AKP Usep Sudirman, pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan Unit I Satresnarkoba Polres Garut yang menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengakui keterlibatannya dalam penyalahgunaan serta pengedaran obat-obatan tersebut.

Dalam interogasi awal, pelaku GS mengaku memperoleh obat terlarang itu dari RZ melalui RS. Sementara pelaku RZ menyebutkan dirinya mendapatkan pasokan obat dari seseorang berinisial D (DPO).

โ€œObat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan, sebagian dikonsumsi pelaku. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat-obatan terlarang tersebut,โ€ ungkapnya, Senin (17/11/2025).

Lewat Games dan Diskusi, PLN UP3 Pondok Kopi Ajak Siswa SDIT Al Muhajirin Kenal Bahaya dan Hemat Listrik

Para pelaku, lanjutnya, kini telah diamankan dan dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

Melalui Kasatresnarkoba, Polres Garut menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda. (***)

Jurnalis: Ridwan

IKD Surabaya Tembus 99,67%, Digitalisasi Perlinsos Kejar 365 Ribu Warga Belum Terdata

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan






Kolom