Nasional
Beranda ยป Berita ยป Satlantas Polrestro Depok Sosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Pasar Swalayan dan Mal

Satlantas Polrestro Depok Sosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2025 di Pasar Swalayan dan Mal

Kanit Kamsel Satlantas Polrestro Depok, AKP Elly Padiansari, S.H (paling kiri) memimpin giat sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 di pasar swalayan dan mal. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Kanit Kamsel Satlantas Polrestro Depok, AKP Elly Padiansari, S.H (paling kiri) memimpin giat sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 di pasar swalayan dan mal. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro (Polrestro) Depok menggelar sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 di 2 tempat yakni di Pasar Swalayan dan Mal pada Ahad (16/02/2025).

Kedua tempat tersebut yakni di Swalayan Yogya Jalan Tole Iskandar Sukmajaya dan di CIPLAZ Ramayana, Kota Depok.

Sosialisasi Operasi Keselamatan Jaya 2025 tersebut dipimpin AKP Elly Padiansari, S.H (Kanit Kamsel) beserta jajarannya yakni Ipda Zulparera (KasubnitKamsel), Ipda Sundaryanto (KasubnitKamsel), Ipda Syarif (KanitKamsel), Aipda Joko (Banit) dan Bripda Kevin (Banit).

Sosialisasi operasi Keselamatan Jaya 2025 dilaksanakan pada 10-23 Februari 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan membentangkan Spanduk, memberikan brosur serta woro-woro kepada para pengunjung serta karyawan Swalayan Yogya Jalan Tole Iskandar Sukmajaya dan di CIPLAZ Ramayana, Kota Depok.

Demi terciptanya Kamseltibcarlantas di Kota Depok, target operasi 11 sasaran dibawah komando Kompol Joko Sembodo yakni:

Hadirkan Direktur UKW Aat Surya Safaat, PWI Depok Gelar Diskusi Keberadaan Media di Era Medsos

1. Melangar Marka berhenti

2. Melawan arus.

3. Pelanggaran berkendara di bawah pengaruh alkohol.

4. Menggunakan Handphone saat mengemudi.

5. Tidak menggunakan helm SNI.

Usai Sidak Jalan Munjul-Ciandeu, Komisi III Temukan Aspal Mulai Terkelupas di Sejumlah Titik

6. Knalpot brong.

7. Mengemudikan kendaraan R4 tidak menggunakan sabuk keselamatan.

8. Pelanggaran melebihi batas kecepatan.

9. Pelanggaran berkendara di bawah umur.

10. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)yang tidak sesuai dengan ketentuannya.

Kapolres Garut Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

11. Pengguanaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya.

(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan






Kolom