RUZKA INDONESIA — Pelaksanaan Mini Kompetisi (Mikom) katalog elektronik untuk pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menuai sorotan tajam.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut diduga kuat melakukan tindakan maladministrasi dan menabrak sejumlah aturan krusial dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta pedoman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Mini Kompetisi Disdik Kota Belasi dengan total 9 paket proyek berjumlah hampir Rp 45 Miliar lebih ini menuai polemik setelah mayoritas pemenang pengadaan mebeler diketahui memiliki harga penawaran yang jauh lebih tinggi (mahal) dibandingkan kompetitor lainnya.
Padahal, para kompetitor lain menawarkan produk dengan kualitas yang setara namun dengan harga yang jauh lebih efisien bagi anggaran daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, metode perankingan dalam mini kompetisi katalog v6 seharusnya dimulai dan diprioritaskan dari harga terendah demi menjaga asas efisiensi anggaran negara.
Lapor ke LKPP
Namun, pihak PPK justru diduga melakukan pengguguran sepihak terhadap penawaran yang lebih murah tanpa melakukan proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak penyedia.
Tindakan pengguguran sepihak tersebut dinilai telah melanggar poin-poin krusial dalam dokumen pengadaan, di antaranya dugaan pelanggaran terhadap poin 23.2 KAK dan poin H.7 KAK.
Terkait persoalan ini, laporan konfirmasi resmi juga telah dilayangkan ke LKPP Pusat untuk ditindaklanjuti.
Saat dimintai konfirmasi mengenai indikasi inefisiensi anggaran dan dasar aturan yang melandasi pengguguran sepihak tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Chondro, enggan menjelaskan secara rinci.
“Kami sudah melaksanakan proses Mini Kompetisi dimaksud sesuai dengan ketentuan,” ujarnya singkat tanpa merinci poin ketentuan mana yang dimaksud.
Saat ditanya mengenai penjelasan mengenai ketentuan, mengapa penawaran harga yang lebih mahal bisa menang padahal sistem ranking E-Katalog V6 dimulai dari harga terendah, lalu apa indikator penilaian PPK hingga menggugurkan harga yang lebih murah secara sepihak tanpa konfirmasi, serta poin aturan mana yang membolehkan PPK menabrak batasan di pasal 23.2 dan H.7 KAK tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Kota Bekasi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai indikasi pelanggaran prosedur dan alasan dipilihnya harga penawaran yang lebih mahal dalam proyek pengadaan tersebut. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar