Nasional
Beranda ยป Berita ยป Diduga Proyek Mebeler Senilai Rp45 Miliar Langgar Aturan LKPP, Kadisdik Kota Bekasi Bungkam

Diduga Proyek Mebeler Senilai Rp45 Miliar Langgar Aturan LKPP, Kadisdik Kota Bekasi Bungkam

Kantor Disdik Kota Bekasi. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Pelaksanaan Mini Kompetisi (Mikom) katalog elektronik untuk pengadaan mebeler di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menuai sorotan tajam.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut diduga kuat melakukan tindakan maladministrasi dan menabrak sejumlah aturan krusial dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta pedoman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Mini Kompetisi Disdik Kota Belasi dengan total 9 paket proyek berjumlah hampir Rp 45 Miliar lebih ini menuai polemik setelah mayoritas pemenang pengadaan mebeler diketahui memiliki harga penawaran yang jauh lebih tinggi (mahal) dibandingkan kompetitor lainnya.

Padahal, para kompetitor lain menawarkan produk dengan kualitas yang setara namun dengan harga yang jauh lebih efisien bagi anggaran daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, metode perankingan dalam mini kompetisi katalog v6 seharusnya dimulai dan diprioritaskan dari harga terendah demi menjaga asas efisiensi anggaran negara.

Anggota DPRD Depok Abdul Khoir Desak Audit Independen Kasus Persalinan di Puskesmas Tapos

Lapor ke LKPP

Namun, pihak PPK justru diduga melakukan pengguguran sepihak terhadap penawaran yang lebih murah tanpa melakukan proses konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak penyedia.

Tindakan pengguguran sepihak tersebut dinilai telah melanggar poin-poin krusial dalam dokumen pengadaan, di antaranya dugaan pelanggaran terhadap poin 23.2 KAK dan poin H.7 KAK.

Terkait persoalan ini, laporan konfirmasi resmi juga telah dilayangkan ke LKPP Pusat untuk ditindaklanjuti.

Saat dimintai konfirmasi mengenai indikasi inefisiensi anggaran dan dasar aturan yang melandasi pengguguran sepihak tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Chondro, enggan menjelaskan secara rinci.

“Kami sudah melaksanakan proses Mini Kompetisi dimaksud sesuai dengan ketentuan,” ujarnya singkat tanpa merinci poin ketentuan mana yang dimaksud.

Depok Dorong Lansia Agar Tetap Aktif, Tingkatkan Kualitas Hidup

Saat ditanya mengenai penjelasan mengenai ketentuan, mengapa penawaran harga yang lebih mahal bisa menang padahal sistem ranking E-Katalog V6 dimulai dari harga terendah, lalu apa indikator penilaian PPK hingga menggugurkan harga yang lebih murah secara sepihak tanpa konfirmasi, serta poin aturan mana yang membolehkan PPK menabrak batasan di pasal 23.2 dan H.7 KAK tersebut?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Kota Bekasi belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai indikasi pelanggaran prosedur dan alasan dipilihnya harga penawaran yang lebih mahal dalam proyek pengadaan tersebut. (***)

Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Atas Prestasi dan Dedikasi, 30 Personel Polres Garut Terima Penghargaan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom