Home > Nasional

Saat Hendak Amankan Ketua Ormas, 3 Mobil Polisi di Depok Dibakar Massa

Dalam upaya menangkap pelaku, polisi membawa 4 kendaraan roda empat. Namun polisi mendapat perlawanan dari warga setempat hingga mobil polisi dibakar massa.
Tiga mobil polisi di rusak dan dibakar massa di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, Jumat (18/04/2025) 01.30 WIB. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Tiga mobil polisi di rusak dan dibakar massa di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, Jumat (18/04/2025) 01.30 WIB. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Tiga unit mobil polisi dibakar massa di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, Jumat (18/04/2025) 01.30 WIB.

Amukan warga yang membakar mobil polisi dari Marpolrestro Depok itu terjadi saat polisi hendak mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi).

Pelaku yang hendak diamankan polisi adalah ketua organisasi kemasyarakatan (ormas). Polisi hendak mengamankan pelaku atas dasar dua laporan polisi (LP) Pasal 351 dan 335 KUHP dan UU Darurat senjata api.

"Pelaku merupakan Ketua ormas daerah situ," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/04/2025).

Baca juga: Depok Komitmen Dukung Demokrasi, Pemberian Bantuan Keuangan Parpol Dilakukan Transparan

Dalam upaya menangkap pelaku, polisi membawa 4 kendaraan roda empat. Namun polisi mendapat perlawanan dari warga setempat hingga 3 mobil polisi dirusak dan dibakar massa.

"Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi dan dibawa ke Polres Metro Depok pukul 02.00 WIB," terang Bambang.

Kronologi peristiwa tindak pidana pelaku dilaporkan itu terjadi pada 23 Desember 2024. Awalnya pelaku mengklaim sebidang tanah yang hendak dibangun oleh perusahaan adalah miliknya.

"Jadi pada peristiwa induknya ada sebuah perusahaan yang ingin membangun aset yang dimilikinya. Nah dari tanah itu, sebidang, sekitar Kampung Baru juga diklaim oleh yang bersangkutan sebagai tanah miliknya," jelas Bambang.

Baca juga: Catat Tanggalnya, Depok Gelar Steril Gratis untuk Kuncing

Perusahaan tersebut sudah melakukan somasi bersama pelaku. Namun pelaku malah membuat bangunan semi permanen dan membuang sampah menggunakan truk di lahan tersebut.

"Nah perusahaan properti ini sudah melakukan upaya pendekatan sudah, somasi sudah. Justru dengan adanya itu, orang yang kami amankan tersebut malah membikin bangunan semi permanen, membuang sampah pake truk gitu," terang Bambang.

Pihak perusahaan memiliki bukti atas hak tanah tersebut, sedangkan pelaku tak bisa menunjukkannya.

Baca juga: Porprov Tahun 2026, Depok Target 25 Medali Emas

"Peristiwa induknya pengakuan atas sebidang tanah yang bukan hak nya. Penguasaan lahan, dia mengaku miliknya, tapi ketika ditanya alas haknya apa, tidak dapat menunjukkan. Kalau dibilang sengketa nggak bisa juga, kalau sengketa kan masing-masing punya alas hak. Sedangkan peristiwa kita ini yang satu punya alas hak yang satu enggak punya, tapi mengklaim dengan show of wash," tutur Bambang.

Pelaku sempat menodongkan pistol saat proses pemasangan pagar dari proyek pembangunan. Barang bukti tersebut sudah disita polisi pada 23 Desember 2024. (***)

× Image