Depok Komitmen Dukung Demokrasi, Pemberian Bantuan Keuangan Parpol Dilakukan Transparan

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan demokrasi melalui pemberian bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol) yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok.
Adapun kebijakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018, yang mengatur tata cara penghitungan, penganggaran, dan pelaporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menyampaikan bahwa bantuan keuangan diberikan secara proporsional, akuntabel, dan berpedoman pada hasil Pemilu.
Baca juga: Catat Tanggalnya, Depok Gelar Steril Gratis untuk Kuncing
Lalu juga bertujuan untuk mendorong peran aktif partai politik dalam pendidikan politik masyarakat.
“Pemkot Depok konsisten menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik secara tepat waktu dan transparan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel,” ujar Lienda, dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/04/2025).
Pada tahun 2024, bantuan keuangan disalurkan dalam dua tahap, tahap pertama sebesar Rp 1.864.276.000 diberikan kepada 9 partai politik hasil Pemilu 2019, untuk periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca juga: Cegah Banjir, DPRD Depok Desak Dibuat Embung
Tahap kedua sebesar Rp 1.027.876.000 diberikan kepada 10 partai politik hasil Pemilu 2024, untuk periode September hingga Desember 2024.
Adapun rincian bantuan tahap kedua tahun 2024 adalah sebagai berikut, Partai PKS Rp 257.819.000, Gerindra Rp 154.307.000, PDIP Rp 112.521.000, Golkar Rp 192.738.000, PAN Rp 58.833.000.
Kemudian, PKB Rp 96.460.000, Demokrat Rp 71.339.000, PPP Rp 47.171.000, PSI Rp 49.625.000 dan Nasdem Rp 37.063.000.
Baca juga: Porprov Tahun 2026, Depok Target 25 Medali Emas
"Total bantuan keuangan kepada partai politik pada tahun 2024 mencapai Rp 2.895.319.000," jelas Lienda.
Memasuki tahun 2025, bantuan keuangan kembali mengalami peningkatan menjadi Rp 3.083.628.000, sebagai bentuk dukungan Pemkot Depok terhadap seluruh partai yang telah memperoleh kepercayaan masyarakat.
“Penyaluran bantuan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bagian dari upaya membangun partisipasi politik yang sehat dan aktif di tengah masyarakat. Harapannya, partai politik bisa menjalankan perannya secara maksimal,” pungkas Lienda. (***)