Polisi Tangkap Mahasiswa Cabuli Siswi SMP di Kabupaten Bekasi

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Aparat kepolisian Metro Bekasi menangkap pelaku cabul, seorang mahasiswa berinisial F di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (19/05/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Pelaku mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun sebanyak 2 kali. Aksi tersebut dilakukan di rumah pelaku dan di sebuah rumah kosong.
“Pelaku sudah berhasil kami tangkap,” kata Kapolres Metro (Kapolrestro) Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangan yang diterima, Selasa (20/05/2025).
Baca juga: Kapolrestro, Dandim dan Wali Kota Depok Ajak Ormas Perkuat Kamtibmas
Pelaku ditangkap dirumahnya di kawasan Desa Sukadarma, Sukatani, Kabupaten Bekasi. Pelaku bersembunyi setelah tahu dirinya diburu.
“Tersangka F berada di rumahnya dan sedang bersembunyi di Sukadarma, Sukatani Bekasi di rumah orangtuanya,” jelas Kapolrestro Bekasi.
Mahasiswa berinisial F saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Warga Depok Dimbau Tak Buang Minyak Jelantah, Ditukarkan dengan yang Baru, Ini Tempat Penukarannya
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh tua korban. Proses perkenalan keduanya bermula melalui pesan di Facebook lalu berlanjut ke WhatsApp. Korban lalu diajak bertemu kemudian terjadilah hubungan badan di antara keduanya. Komunikasi yang bersangkutan lewat messenger Facebook. (***)